Kepul asap kopi panas menyeruak di pelataran Hotel Sahira, Kota Bogor pagi itu. Cangkir putih berisi kopi dari petugas kemanan Hotel Sahira berdiri gagah di meja jaga. Menjelang pukul 7 pagi, para petugas keamanan mulai disibukkan dengan banyaknya pengunjung hotel yang masuk. Ada yang menggunakan roda dua, tak banyak pula yang menggunakan mobil.Â
Dari sekian banyak pengunjung datang, beberapa di antaranya adalah peserta pelatihan calon auditor IFCC Pengelolaan Hutan Lestari ST 1001:2021 (revisi).
Tanggal 12 Januari 2023 merupakan hari pertama pelatihan calon auditor skema sertifikasi berbasis proses itu. Tepat pukul 8, acara secara resmi dibuka oleh Zulfandi Lubis, Direktur Eksekutif IFCC. Dalam durasi 6 hari, para peserta ditempa untuk menguasai standar sertifikasi pengelolaan hutan lestari.Â
"Ini adalah pelatihan pertama yang dilaksanakan dengan metode tatap muka semenjak pandemi Covid-19, dan menggunakan standar ST 1001:2021 versi yang telah diperbaharui" kata Andi, panggilan Zulfandi. Andi menambahkan, para peserta diharapkan bisa memahami secara mendalam standar terbaru ini.
Acara dilanjutkan dengan sesi perkenalan peserta yang dipandu oleh Nurcahyo Adi, Manajer Sertifikasi, Akreditasi, dan Training IFCC. Peserta diminta memilih dua kata yang disediakan panitia, kemudian diminta untuk menjelaskan satu kalimat tentang kata tersebut sambil menyebutkan nama dan asal organisasi.Â
Metode perkenalan ini cukup efektif karena para peserta akan mengingat nama peserta lain dengan identik kata yang dipilihnya."Nama saya Muhadi, asal Blora, Jawa Tengah. Saya memilih kata perencanaan, yang menurut saya adalah bagaimana suatu proses selalu harus dimulai dengan perencanaan" ujar Muhadi, salah satu peserta pelatihan dari Perum Perhutani.
Programme for the Endorsement of Forest Certification atau PEFC merupakan organisasi non pemerintah yang didedikasikan untuk hutan dan nilai-nilainya bagi planet dan manusia. PEFC mengembangkan skema sertifikasi kehutanan dengan kesadaran bahwa perlu ditetapkan suatu standar dalam pengelolaan hutan.Â
Di Indonesia, standar PEFC untuk Sustainable Forest Management (SFM) dikembangkan sesuai kondisi hutan di Indonesia oleh Indonesia Forestry Certification Cooperation (IFCC) dan diakui oleh PEFC.
Acara dilanjutkan dengan pematerian refreshment ISO 17021 yang menjadi dasar standar ini. Materi disampaikan dengan baik oleh Nurcahyo Adi, atau akrab dipanggil Ucok.Â
Selanjutnya dilanjutkan dengan materi perkenalan tentang standar IFCC ST 1001:2021 (revisi) hingga rehat makan siang. "Karena mangacu pada ISO 9001 dan ISO 17021, maka standar IFCC ST 1001:2021 ini merupakan sertifikasi berorientasi pada proses, khususnya sistem manajamen" terang Ucok.Â
Dalam sesi diskusi, peserta antusias mendalami materi, dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada trainer. Sisa hari di hari pertama dihabiskan dengan pematerian terkait perencanaan. Materi ini disampaikan oleh Rudy Setiawan, salah satu auditor senior sertifikasi kehutanan di Indonesia yang juga salah satu member PEFC.Seperti yang tertuang dalam standar ISO 17021, bahwa perencanaan yang baik menjadi penentu manajemen yang baik pula.
Jumlah total peserta yang mengikuti pelatihan ini adalah 20 orang. Berasal dari lembaga sertifikasi maupun unit manajemen hutan dari seluruh Indonesia. Beragamnya latar belakang peserta pelatihan ini, membuat dinamika pematerian menjadi lebih hidup.Â
Seringnya tukar pendapat terkait pengelolaan hutan lestari, baik dari kacamata auditor sebagai representatif lembaga sertifikasi, maupun dari kacamata unit manajemen hutan.Hari kedua dan ketiga pelatihan dilanjutkan dengan materi kekhususan aspek produksi, ekologi, maupun sosial.Â
Pada saat pendaftaran pelatihan, memang peserta diminta untuk memilih kekhususan aspek dalam standar ini. Ketiga aspek ini memang menjadi aspek kunci pengelolaan hutan lestari.Â
Ditopang dengan aspek pendukung, seperti kepatuhan dan keseuaian, misalnya, diharapkan dapat mewujudkan hutan lestari dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di penghujung hari ketiga, peserta yang sudah dibagi dalam empat kelompok, diminta untuk membangun audit tools sertifikasi. Tiap kelompok diasumsikan sebagai masing-masing lembaga sertifikasi yang bertugas melakukan audit menggunakan standar IFCC ST 1001:2021 (revisi).
Puncaknya adalah pelaksanaan pelatihan lapangan. Lokasi yang dipilih adalah Perum Perhutani KPH Banten. Di bawah Divre Jawa Barat dan Banten, KPH Banten memiliki tiga kelas perusahaan kayu (KP). Ketiga KP tersebut adalah KP Jati, KP Mahoni, dan KP Akasia. Dari sisi luasan areal, KP Jati memiliki luasan paling besar di antara KP yang lain.Â
Hal ini disampaikan oleh Kepala KPH Banten (Administratur, ADM), Bapak Sukidi dalam rapat pembukaan di kantor KPH Banten. Selama hari ke-4 sampai hari ke-6, peserta pelatihan akan melakukan simulasi kegiatan audit dengan Perum Perhutani KPH Banten sebagai auditee. Kegiatan dibagi menjadi verifikasi dokumen, observasi lapangan, dan wawancara dengan auditee.
Pada hari ke-5, para peserta melakukan observasi lapangan sesuai kekhususan aspek yang dipilih. Aspek produksi mengunjungi blok tebangan, aspek sosial mengunjungi petak yang bersentuhan dengan masyarakat, sedangkan aspek ekologi mengunjungi Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) di Perak 51A RPH Mandalawangi, BKPH Pandeglang.Â
KPS tersebut terdapat sumber mata air yang dikeramatkan masyarakat sekitar, sebagai salah satu peninggalan Kerajaan Salakanagara. Pada saat observasi lapangan, peserta juga melakukan wawancara dengan pengelola langsung kawasan tersebut. Hal ini dilakukan untuk verifikasi dan crosscheck apakah yang diamanatkan dalam dokumen rencana telah sesuai implementasinya.
Kehutanan dan Lingkungan IPB Bogor.Â
Puncak dari seluruh rangkaian acara adalah presentasi masing-masing kelompok dalam simulasi audit, yang sekaligus menjadi ujian lisan bagi peserta. Presentasi masing-masing kelompok diberikan waktu satu jam beserta tanggapan dari trainer. Beberapa trainer tersebut adalah Tedy Rusolono, Didik Nurhajito, Hernios Arief. Ketiga trainer tersebut merupakan pengajar pada FakultasSetelah presentasi, peserta menjalani ujian tertulis sebagai tahapan terakhir dalam rangkaian pelatihan ini. Kegiatan pelatihan juga secara resmi ditutup pada Rabu, 18 Januari 2023.Kegiatan sertifikasi bidang kehutanan membantu para pemegang izin pemanfaatan hutan menciptakan pengelolaan hutan lestari. Standar IFCC ST 1001:2021, yang di dalamnya juga sejalan dengan apa yang diamanatkan dalan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (TPB/ SDGs), bertujuan untuk mencapai kehidupan yang layak.Â
Hal ini dapat dimaknai sebagai sumbangsih sektor kehutanan dalam pembangunan dunia untuk mencapai kehidupan yang layak. Kiranya sertifikasi kehutanan dapat menjadi salah satu instrumen dalam agenda yang lebih besar tersebut.Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera.
#RimbawanBulaksumur #Forester
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H