Beberapa hari ini di ranah ruang publik sedang ramai tentang rencana pemotongan gaji yang didapatkan oleh para pegawai, baik PNS atau swasta sebanyak 3%. Besaran 3% tersebut itu pun sebesar 2,5% berasal dari penerima gaji dan sebesar 0,5% dari pemberi kerja.
Terlepas dari adanya kebutuhan akan perumahan dan kekhawatiran terjadinya korupsi atas pelaksanaan Tapera, pada dasarnya banyak masyarakat yang mengeluhkan besarnya nilai rupiah yang akan dipotong tersebut, apalagi saat ini sejak resesi ekonomi yang terjadi, masih sangat banyak masyarakat yang membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Apa Sebenarnya "Tapera" Itu?
Tidak dapat dipungkiri, masyarakat memang membutuhkan rumah yang layak huni, namun masih banyak yang belum bisa memiliki perumahan tersebut, terlepas karena harga rumah yang tinggi atau karena daya beli masyarakat yang belum menjangkau harga rumah tersebut.
Dengan melihat kondisi tersebut, ditambah APBN yang terbatas dalam menyediakan perumahan rakyat, menjadikan pemerintah berusaha memberikan solusi atas kebutuhan rumah tersebut, yang menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat sendiri.
Apa itu "Tapera"?
Tapera merupakan kepanjangan dari "Tabungan Perumahan Rakyat". Mengambil informasi dari PP Nomor 25 tahun 2020, dalam pasal 1 disamapikan bahawa Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Siapa saja yang menjadi peserta Tapera? Dalam hal ini mengacu pada pasal 5 PP No. 25/2020, disampaikan bahwa yang menjadi peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan minimum paling sedikit sebesar UMR atau berusia minimal paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Untuk pekerja mandiri meskipun berpenghasilan di bawah upah minimum juga bisa menjadi peserta Tapera.
Dari pengertian di atas maka yang menjadi peserta Tapera, yang dimaksud adalah merka yang saat ini menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai aparatur sipil negara, prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota POLRI, pejabat negara, pekerJa BUMN, pekerja BUMD, pekerja BUMS dan juga pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Ada pun besaran Tapera, berdasarkan PP terakhir yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas  PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelanggaran Tabungan Perumahan Rakyat, maka besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3%, untuk peserta pekerja sebesar 2,5% dan pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan untuk peeserta pekerja mandiri simpanan 3% ditanggung sendiri.
Dari informasi di atas, khususnya tentang masa menjadi peserta Tapera 'berakhir' bila sudah memunhi syarat yang telah ditetapkan, seperti:
- Sudah memasuki masa pensiun.
- Mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
- Meninggal dunia.
- Peserta tersebut tidak bisa memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.