Beberapa hari ini di ranah ruang publik sedang ramai tentang rencana pemotongan gaji yang didapatkan oleh para pegawai, baik PNS atau swasta sebanyak 3%. Besaran 3% tersebut itu pun sebesar 2,5% berasal dari penerima gaji dan sebesar 0,5% dari pemberi kerja.
Terlepas dari adanya kebutuhan akan perumahan dan kekhawatiran terjadinya korupsi atas pelaksanaan Tapera, pada dasarnya banyak masyarakat yang mengeluhkan besarnya nilai rupiah yang akan dipotong tersebut, apalagi saat ini sejak resesi ekonomi yang terjadi, masih sangat banyak masyarakat yang membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Apa Sebenarnya "Tapera" Itu?
Tidak dapat dipungkiri, masyarakat memang membutuhkan rumah yang layak huni, namun masih banyak yang belum bisa memiliki perumahan tersebut, terlepas karena harga rumah yang tinggi atau karena daya beli masyarakat yang belum menjangkau harga rumah tersebut.
Dengan melihat kondisi tersebut, ditambah APBN yang terbatas dalam menyediakan perumahan rakyat, menjadikan pemerintah berusaha memberikan solusi atas kebutuhan rumah tersebut, yang menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat sendiri.
Apa itu "Tapera"?
Tapera merupakan kepanjangan dari "Tabungan Perumahan Rakyat". Mengambil informasi dari PP Nomor 25 tahun 2020, dalam pasal 1 disamapikan bahawa Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Siapa saja yang menjadi peserta Tapera? Dalam hal ini mengacu pada pasal 5 PP No. 25/2020, disampaikan bahwa yang menjadi peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan minimum paling sedikit sebesar UMR atau berusia minimal paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Untuk pekerja mandiri meskipun berpenghasilan di bawah upah minimum juga bisa menjadi peserta Tapera.
Dari pengertian di atas maka yang menjadi peserta Tapera, yang dimaksud adalah merka yang saat ini menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai aparatur sipil negara, prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota POLRI, pejabat negara, pekerJa BUMN, pekerja BUMD, pekerja BUMS dan juga pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Ada pun besaran Tapera, berdasarkan PP terakhir yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas  PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelanggaran Tabungan Perumahan Rakyat, maka besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3%, untuk peserta pekerja sebesar 2,5% dan pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan untuk peeserta pekerja mandiri simpanan 3% ditanggung sendiri.
Dari informasi di atas, khususnya tentang masa menjadi peserta Tapera 'berakhir' bila sudah memunhi syarat yang telah ditetapkan, seperti:
- Sudah memasuki masa pensiun.
- Mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
- Meninggal dunia.
- Peserta tersebut tidak bisa memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Setelah berakhir masa kepesertaannya, peserta berhak memperoleh pengembalian simpanan dari hasil pemupukan.
Sesuai dengan namanya yang berfungsi sebagai tabungan, bila mengacu pada pengertian Pasal 38, maka Tapera baru memiliki manfaat bagi para pesertanya, seperti untuk pembiayaan perumahan, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Masa keanggotaan atau menjadi peserta Tapera minimal 12 bulan.
- Termasuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
- Belum memiliki rumah.
- Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama atau perbaikan rumah pertama.
Apakah Tapera Bermanfaat untuk Rakyat, khususnya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah?
Ini yang menarik dan menjadi pertanyaan masyarakat, terlepas dari adanya pro dan kontra yang saat ini terjadi. Bila melihat cara mengumpulkan dana dan pola kepesertaan, maka cara ini hampir sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, benar atau tidak, mungkin Anda bisa menganalisanya dari berbagai sudut pandang.
Namun, bila mengacu pengertian "Pengelolan Tapera", yaitu kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong menolong antar peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Dari pengertian pengelolaan Tapera tersebut tampak seperti arisan, yang proses pelaksanaan atau pembagian dilakukan secara bergilir sesuai dengan jumlah pesertanya, namun dibatasi seperti di informasi di atas.
Hal penting yang menjadi perhatian pemerintah sebagai pengelola melalui BP Tapera adalah bagaimana memisahkan tujuan kewajiban yang tidak jelas antara untuk investasi atau seperti yang disebutkan di atas yaitu arisan kepemilikan rumah.
Selain itu, bila melihat kondisi saat ini, hal penting yang harus diperhatikan pemerintah adalah dengan adanya penambahan iuran atau potongan gaji melalui Tapera yang tentu saja hal ini malah memberatkan para pekerja yang berada di sektor bawah, karena saat ini gaji atau upahnya sudah dipotong untuk jaminan kesehatan nasional (BPJS Kesehatan) dan juga Jamsostek (BPJS ketenagakerjaan), dana pensiun sekitar 4%. Bila ditambah potongan Tapera sebesar 2,5%, maka total potongan dari gaji adalah sebesar 6,5%. Tentu hal ini menjadi jumlah yang sangat besar.
Itu dia sedikit catatan tentang "Tapera, Saat Gaji Harus Dipotong Lagi 2,5%". Semoga informasi tersebut bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H