Setelah berakhir masa kepesertaannya, peserta berhak memperoleh pengembalian simpanan dari hasil pemupukan.
Sesuai dengan namanya yang berfungsi sebagai tabungan, bila mengacu pada pengertian Pasal 38, maka Tapera baru memiliki manfaat bagi para pesertanya, seperti untuk pembiayaan perumahan, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Masa keanggotaan atau menjadi peserta Tapera minimal 12 bulan.
- Termasuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
- Belum memiliki rumah.
- Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama atau perbaikan rumah pertama.
Apakah Tapera Bermanfaat untuk Rakyat, khususnya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah?
Ini yang menarik dan menjadi pertanyaan masyarakat, terlepas dari adanya pro dan kontra yang saat ini terjadi. Bila melihat cara mengumpulkan dana dan pola kepesertaan, maka cara ini hampir sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, benar atau tidak, mungkin Anda bisa menganalisanya dari berbagai sudut pandang.
Namun, bila mengacu pengertian "Pengelolan Tapera", yaitu kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong menolong antar peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Dari pengertian pengelolaan Tapera tersebut tampak seperti arisan, yang proses pelaksanaan atau pembagian dilakukan secara bergilir sesuai dengan jumlah pesertanya, namun dibatasi seperti di informasi di atas.
Hal penting yang menjadi perhatian pemerintah sebagai pengelola melalui BP Tapera adalah bagaimana memisahkan tujuan kewajiban yang tidak jelas antara untuk investasi atau seperti yang disebutkan di atas yaitu arisan kepemilikan rumah.
Selain itu, bila melihat kondisi saat ini, hal penting yang harus diperhatikan pemerintah adalah dengan adanya penambahan iuran atau potongan gaji melalui Tapera yang tentu saja hal ini malah memberatkan para pekerja yang berada di sektor bawah, karena saat ini gaji atau upahnya sudah dipotong untuk jaminan kesehatan nasional (BPJS Kesehatan) dan juga Jamsostek (BPJS ketenagakerjaan), dana pensiun sekitar 4%. Bila ditambah potongan Tapera sebesar 2,5%, maka total potongan dari gaji adalah sebesar 6,5%. Tentu hal ini menjadi jumlah yang sangat besar.
Itu dia sedikit catatan tentang "Tapera, Saat Gaji Harus Dipotong Lagi 2,5%". Semoga informasi tersebut bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H