Setelah beberapa bulan lalu sudah dilaksanakan Pemilu Presiden dan juga Pemilihan Calon Legislatif untuk periode 2024 - 2029, sebentar lagi juga akan dilakukan pesta demokrasi lainnya, yaitu pelaksanaan Pilkada Serentak.
Kota Probolinggo menjadi salah satu kota yang akan menggelar Pilkada Wali Kota, tentu hal ini menjadi semakin menarik dan semakin ketat, karena tidak hanya Mantan Wali Kota yang akan maju sebagai Bawali (Bakal Calon Wali) Kota Probolinggo, namun juga ada pendatang baru yang akan meramaikan bursa pilkada tersebut.
Tidak hanya orang-orang lama yang pernah menjadi Walikota, mereka yang pernah mengikuti Pilkada Wali Kota pada periode sebelumnya juga turut menjadi Bawali Kota Probolinggo. Namun ada yang menarik, yaitu hadirnya calon independen dalam pilkada Kota Probolinggo.
Munculnya Calon Independen Dalam PilkadaÂ
Sebenarnya apa sih calon independen dalam pilkada?
Mengutip informasi dari antaranews.com, disampaikan bahwa calon independen merupakan seseorang atau perseorangan yang ikut berkompetisi dalam proses perekrutan calon kepala daerah dan juga wakil kepala daerah melalu mekanisme pilkada (pemilihan kepala daerah) tanpa menggunakan partai politik sebagai kendaraan politiknya.
Hal ini berarti, mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah ini maju dan mencalonkan dirinya sebagai kepala daerah tanpa adanya dukungan partai politik.
Apakah bisa seseorang maju dalam pilkada dan mencalonkan diri sebagai kepala daerah?
Jawabannya, "BISA", dengan dasar hukum yang digunakan atas calon independen ini adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Dan berdasarkan Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan tentang syarat-syarat calon independen pada Pilkada, dimana calon perseorangan harus menunjukkan syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerahnya.
Tentu semua tahu tentang biaya politik dalam proses pemilihan apa pun bentuknya, entah caleg dan juga kepala daerah. Biaya politik ini tentunya berhubungan dengan mahar atas dukungan yang harus dibayar pada partai politik, dan juga perjanjian yang harus dipenuhi sang calon bila menang dalam pilkada.
Ini yang membedakannya dengan keberadaan calon independen, yang tentunya bisa mengurangi biaya politik yang harus diserahkan pada partai politik bila menang dalam kontelasi politik tersbeut.
Hadirnya Calon Independen Dalam Pilkada Wali Kota Probolinggo 2024
Siapa yang mengira dalam Pilkada Kota Probolinggo 2024 atau yang juga disebut dengan Pilwali 2024, yang sebelumnya hanya terkonsentrasi pada 3 nama utama ternyata hadir calon independen yang turut meramaikan konstelasi politik di Kota Probolinggo 2024 ini.
Terdapat 3 (tiga) nama utama yang sangat dikenal warga masyarakat Kota Probolinggo yang akan memperebutan kursi nomor satu di Kota Probolinggo, yang tentu saja Anda sudah mengenal nama-nama ini.
Sebut saja, Fernanda Zulkarnain, yang diusung oleh Partai Gorlar, dulu juga pernah mencalonkan diri sebagai Bawali di tahun 2019 yang lalu. Selain itu, juga ada Hadi Zainal Abidin, yang diusung PKB (Partai Kebangkitan Bangsa). Hadi Zainal Abidin yang juga sering disebut dengan Habib Hadi, adalah Mantan Wali Kota Probolinggo periode 2019 -- 2024. Selain itu juga ada dr Aminuddin, yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Probolinggo, yang juga anggota DPRD Kota Probolinggo periode 2019 - 2024.
Selain ketiga calon wali kota yang diusung oleh partai politik pemenang pemilu, ternyata ada yang menarik, yaitu dengan hadirnya calon independen yang akan meramaikan bursa Cawali Kota Probolinggo untuk periode 2024 -- 2029.
Terdapat syarat untuk pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Kota Probolinggo dari calon independen atau non partai, yaitu harus terkumpul KTP sebnayak 17.851 pemilih atau 10% dari DPT Kota Probolinggo. Jumlah ini harus tersebar minimal lebih dari 50% dari jumlah kecamatan yang ada, dengan dibuktikan dengan formulir surat pernyataan dukungan dengan dilampiri fotokopi e-KTP. (rri.co.id)
Nah, penasaran dengan calon independen dalam Pilkada Kota Probolinggo 2024 nanti?
Nama "Nur Eva Arimami dan Syaiful" muncul sebagai calon independen Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Probolinggo.
Alasan Nur Eva Arimami mengajukan diri sebagai calon Walikota Kota Probolinggo dari independen didasari atas kekecewaannya terhadap kepemimpinan Habib Hadi atau Hadi Zainal Abidin , yang saat itu menjabat Wali Kota Probolinggo periode 2019 -2024. (wartabormo.com)
Siapa sebenarnya Nur Eva Arimami ini? Eva merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) tenaga pendidik di SMPN 10 Kota Probolinggo, dan keputusannya untuk maju sebagai calon independen adalah dorongan untuk menyelesaikan masalah-masalah di masyarakat, seperti kasus tanah, dan juga isu-isu sosial lainnya.
Berhasilkah calon independen ini lolos verifikasi dalam persyaratan Calon Wali Kota Probolinggo? Bila lolos, maka pertarungan dalam Pilkada 2024 akan menjadi semakin menarik karena hadirnya calon independen dan bertarung dengan pasangan calon yang didukung oleh partai politik.
Semoga informasi tentang "Calon Independen Membawa Secercah Nuansa Baru dalam Pilkada Kota Probolinggo 2024" tersebut bermanfaat dan menjadi informasi untuk kita dalam mengawal pelaksanaan pilkada yang jujur dan amanah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H