KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI pada hari Rabu, 24 April 2024 yang lalu, telah menetapkan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024.
Baru saja beberapa waktu lalu penetapan presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode tahun 2024-2029 sudah dilakukan. Namun ada yang menarik setelah penetapan tersebut, yaitu rencana Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih tentang wacana penambahan kementerian untuk periode masa jabatannya.
Jumlah Kementerian yang ditambah ini pun lumayan banyak, kalau semula pada Kabinet Indonesia Maju hanya berjumlah 34 kementerian, direncanakan pada masa jabatan Prabowo akan ditambah hingga menjadi 40 kementerian.
Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apa urgensi penambahan jumlah kementerian hingga menjadi 40, padahal hal ini bertentangan dengan Undang-undang Kementerian Negara yang mengatur bahwa jumlah maksimal kementerian adalah sebanyak 34 kementerian?
Efektifkah Rencana Penambahan Jumlah Kementerian Tersebut?
Dapat diakui setiap keputusan apa pun, khususnya yang menyangkut masalah politik, pasti menimbulkan pro dan kontra, apalagi hal ini berhubungan dengan anggaran.
Hal utama yang harus diperhatikan dalam penambahan sesuatu adalah semakin bertambahnya biaya atas adanya penambahan tersebut.
Begitu pula dengan rencana penambahan kementerian, di balik rencana dan alasan yang disampaikan oleh Prabowo, tentu dapat dipastikan terdapat potensi masalah apabila jumlah kementerian semakin bertambah, yaitu semakin besar dan semakin menggelembungnya beban anggaran negara untuk membiayai rencana tambahan kementerian tersebut, baik untuk kegiatan operasional dan berbagai program yang dicanangkannya.
Mengambil pendapat dari Feri Amsari, seorang Pakar Hukum Tata Negara dalam Kompas.com, wacana menambah kementerian menurutnya akan memboroskan uang negara karena harus ada berbagai aturan yang dibuat untuk kementerian baru tersebut.
Benar juga pendapat tersebut, tentunya implikasi penambahan kementerian akan timbul biaya baru, bukankah tidak hanya kementerian di Jakarta saja yang harus dibuat, namun juga harus dibuat kantor-kantor baru sebagai bagian dari kementerian tersebut di 38 propinsi dan juga harus membiayai operasional kementerian tersebut.
Bila Keberlanjutan Menjadi Ide Kampanye, Berarti Kementerian yang Ada Sudah Mencukupi Dalam Membangun Negara Ini
Masih ingat beberapa waktu lalu, saat Prabowo Subianto berkampanye sebagai Calon Presiden Nomor 2, hal yang didengungkan adalah masa depan Indonesia yang maju perlu dibangun dengan adanya kerukunan, persatuan dan kedamaian.