Beberapa waktu lalu tersiar kabar di media bahwa Menko Marves (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia) Luhut Binsar Panjaitan berencana memberikan kewarganegaraan ganda untuk para WNI yang ada di luar negeri. Rencana tersebut disampaikan dalam acara Microsoft Build: AI Day, yang bertempat di Jakarta.
Tentu hal ini menjadi sangat menarik untuk dibahas, hingga menimbulkan pertanyaan, apakah Indonesia masih belum cukup memiliki orang-orang bertalenta dan ahli untuk bisa memajukan Indonesia, sehingga memiliki rencana untuk memberikan kewarganegaraan ganda tersebut?
Apa Sebenarnya Diaspora Itu?
Sangat menarik membahas keberadaan Diaspora, hingga penyebab mereka memilih untuk tinggal di luar negeri daripada di Indonesia?
Istilah diaspora memang masih menjadi istilah yang sangat asing bagi masyarakat, namun secara sederhana bisa diartikan sebagai orang-orang yang melakukan migrasi atau perpindahan ke negara lain dengan tujuan tertentu.
Tentu istilah ini merujuk pada bangsa atau etnis yang terpaksa untuk meninggalkan tanah kelahirannya  atau bisa dikatakan sengaja untuk merantau dan tinggal di luar tanah kelahirannya.
Banyak faktor yang mendorong seseorang menjadi diasPora dan hal ini tentu saja sangat tergantung pada latar belakang dan tujuan dari masing-masing individu tersebut.
Terdapat banyak sekali penyebab, mengapa sampai seseorang atau kelompok dalam suatu negara hingga menjadi diaspora, antara lain (liputan6.com):
1. Terjadi perang dan konflik di negaranya.
Konflik bersenjata, dan perang saudara seringkali menjadi penyebab kelompok orang tersebut terpaksa meninggalkan negaranya untuk mencari tempat aman.
2. Terjadi penganiayaan pada dirinya
Penganiayaan karena faktor agama, etnis, politik seringkali mendorong orang untuk mencari perlindungan ke tempat lain. Contohnya penganiayaan etnis (diaspora) Rohingnya yang melarikan diri dari Myanmar.
3. Mencari peluang ekonomi
Faktor ini menjadi alasan terbanyak mengapa sampai menjadi diaspora, antara lain disebabkan karena mencari pekerjaan, peningkatan taraf hidup, hingga mencari peluang bisnis.
4. Terjadi perubahan politik
Terjadinya perubahan politik atau berubahnya rezim politik di suatu negara, ternyata bisa memaksa seseorang untuk meninggalkan tempat kelahirannya.
5. Bencana alam
Bencana alam yang terjadi dalam bentuk apa pun, entah banjir, badai, gempa bumi bisa mengakibatkan terjadinya perpindahan masyarakat ke daerah yang lebih aman.
6. Urbanisasi
Perpindahan penduduk seperti urbanisasi menjadi hal yang sering terjadi dengan tujuan mencari penghidupan yang lebih baik.
7. Pendidikan
Pendidikan sering menjadi alasan seseorang menjadi diaspora, dengan tujuan untuk melanjutkan pendidikan dan meraih impiannya hingga harus mengejar pendidikan ke luar negeri.
Dari 7 penyebab  diatas, tentu saja perlu dilakukan kajian diaspora yang mana yang akan diberikan kesempatan ganda atau diberikan keistimewaan tersebut, tentunya hanya untuk mereka yang ingin berkontribusi untuk kemajuan Indonesia.  Khususnya mereka tenaga-tenaga bertalenta di bidang teknologi-IT, pendidikan, dan kesehatan hingga yang masih meraih pendidikan untuk segera kembali ke Indonesia untuk membangun negeri ini.
Potensi Rencana Kewarganegaraan Ganda untuk  Diaspora Indonesia
Berdasarkan informasi, diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara berjumlah 8 sampai 10 juta orang.
Ada hal menarik dengan rencana pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia ini. Secara umum dengan keberadaan diaspora Indonesia akan meberikan potensi positif untuk Indonesia, yaitu akan membawa asset dengan berbagai macam bentuk, seperti human capital, wealth, skill dan network yang diharapkan bisa memperkuat perekonomian nasional.
Di luar negeri dapat diakui sangat banyak orang-orang Indonesia yang memiliki prestasi yang luar biasa. Hal ini diakui Presiden SBY saat Kongres Diaspora Indonesia yang pertama kali diadakan di Amerika Serikat pada bulan Juli 2012 lalu, yang menyampaikan bahwa keberadaan dan peran diaspora Indonesia berprestasi sangat diharapkan dalam proses pembangunan nasional saat ini, khususnya di bidang IT, otomotif dan ketahanan pangan.
Apalagi melihat kondisi saat ini, dimana terjadi pelemahan ekonomi nasional hingga global yang disebabkan karena kurangnya sumber daya, khususnya sumber daya manusia maka dibutuhkan percepatan untuk bisa segera mengejar ketertinggalan tersebut.
Tantangan dengan Rencana Kewarganegaraan Ganda untuk  Diaspora Indonesia
Berbicara tentang era globalisasi dan kebutuhan akan sumber daya, khususnya dalam rangka percepatan pembangunan khususnya di bidang ekonomi, maka ide dan rencana pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora menjadi semakin relevan dalam rangka perkembangan masyarakat dan juga ekonomi global.
Namun rencana pemberian kewarganegaraan ganda menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi Pemerintah Indonesia, karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda atau dual citizens atau tidak memiliki aturan yang mengatur kewarganegaraan ganda.
Tentu hal ini menjadi suatu fakta dilematis, khususnya bagi diaspora yang ingin kembali ke Indonesia, di satu sisi ingin mempertahankan kewarganegaraan aslinya, namun disisi lain terdapat tuntutan untuk menyesuaikan dengan hukum kewarganegaraan yang ada di Indonesia.
Contoh kasus yang pernah terjadi dan membuat heboh seluruh Indonesia, yaitu saat dilantiknya Archandra Tahar sebagai Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) oleh Presiden Jokowi, namun setelah menjabat beberapa bulan, diketahui bahwa Archandra Tahar memiliki Paspor Amerika Serikat.
Hal ini berefek pada status Archandra yang memiliki status kewarganegaraan Indonesia dan juga memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, secara jelas disebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan, salah satunya adalah sebagai warga negara Indonesia.
Tentu saja Archandra yang memiliki paspor Amerika membuat Archandra kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, tidak menganut prinsip kewarganegaraan ganda kepada seseorang yang bukan hasil perkawinan campuran dan batas usia dibawah 18 tahun.
Tentu hal ini belum termasuk kasus-kasus lain, yang membuat diaspora tidak akan bisa menempati posisi tertentu, meskipun secara keilmuan dan kemampuan diakui negara lain.
Semoga informasi tentang "Diaspora Indonesia antara Tantangan dan Kesempatan dalam Mewujudkan Percepatan Pembangunan Indonesia" ini bermanfaat untuk kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H