Tentu saja Archandra yang memiliki paspor Amerika membuat Archandra kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, tidak menganut prinsip kewarganegaraan ganda kepada seseorang yang bukan hasil perkawinan campuran dan batas usia dibawah 18 tahun.
Tentu hal ini belum termasuk kasus-kasus lain, yang membuat diaspora tidak akan bisa menempati posisi tertentu, meskipun secara keilmuan dan kemampuan diakui negara lain.
Semoga informasi tentang "Diaspora Indonesia antara Tantangan dan Kesempatan dalam Mewujudkan Percepatan Pembangunan Indonesia" ini bermanfaat untuk kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H