3. Menghindari konflik dari pasangan
Pengalaman masa lalu, atau di kehidupan keluarga orang tunya, membuat mereka cenderung trauma dan lebih memilih menikmati kesendirian dan menyibukkan waktunya dengan pekerjaan, pendidikan dan hal menyenangkan untuk dirinya sendiri.
4. Karena kondisi ekonomi
Faktor ini bisa dikatakan kecil, karena faktanya banyak sekali pernikahan dini yang terjadi di Indonesia. Namun banyak juga para pria yang takut menikah karena merasa kondisi ekonominya yang belum siap.
Apakah Salah Menunda Pernikahan?
Pernikahan adalah bersatunya dua orang berbeda, laki-laki dan perempuan untuk menjalin satu ikatan yang sah menurut hukum agama dan juga hukum negara.
Dalam agama Islam, pernikahan juga termasuk dalam ibadah yang mulia. Selain itu, pernikahan juga menjadi tahap akhir untuk bisa mencapai halalnya hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan.
Bagaimana bila ada pertanyaan tentang menunda pernikahan? Sebenarnya "tidak ada yang salah dengan argumen untuk menunda pernikahan" meskipun pernikahan adalah ibadah.
Mengambil informasi dari buku 'Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam' karya Ali Manshur, hukum menunda pernikahan bagi orang yang sudah mampu, baik dari mampu dalam hal biaya, fisik dan psikologis adalah makruh.
Sedangkan bagi orang tidak mampu untuk menikah. Karena tiga faktor di atas, maka sebaiknya meredam shahwatnya dengan melakukan puasa agar terhindar dari maksiat.
Selain itu, menurut Buya Yahya, bila seseorang merasa belum siap melangsukang pernikahan, dan bisa menjaga diri agar tidak melakukan zina dan perbuatan yang diharamkan , maka tidak menjadi masalah menunda pernikahan.
Bahkan menurut Buya Yahya, hukum menikah pun menjadi berbeda pada setiap orang, ada yang wajib dan ada pula yang sunnah, hukumnya wajib, bila seseorang tidak bisa menahan syahwat dan khawatir akan berzina.