Mohon tunggu...
Muhamad Firmansyah
Muhamad Firmansyah Mohon Tunggu... Aktivis Sosial -

Aktivis Sosial - Human Resource Manager Indonesia Food Bank Foundation. Visit us: http://www.indonesiafoodbank.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

BMT dan Pemberdayaan Usaha Mikro: Usaha Pengentasan Kemiskinan di Indonesia

18 November 2017   07:45 Diperbarui: 18 November 2017   17:22 5388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemiskinan bukan hanya permasalahan bagi Negara Indonesia saja. Namun, kemiskinan merupakan permasalahan bagi setiap Negara di seluruh dunia tak terkecuali Negara yang ekonominya paling maju pun masih mengalami masalah yang namanya kemiskinan, berbagai macam cara dilakukan oleh setiap Negara dalam mengentaskan dan mengurangi angka kemiskinan. Seperti halnya pemerintah Indonesia yang melakuan pengentasan dan mengurangi angka kemiskinan mulai dari pemberian bantuan berupa subsidi-subsidi sampai program pemberdayaan seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan. Hal ini bukannya tidak efektif. Namun perlu adanya solusi lain yang sifatnya berkelanjutan.

Islam sebagi agama rahmatan lil alamin mempunyai konsepsi dasar dalam masalah kemiskinan dan kesejahteraan umat.Islam tidak bersikap acuh tak acuh dan membiarkan nasib fakir miskin terlantar. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menetapkan bagi mereka suatu hak tertentu yang ada pada harta orang-orang kaya, dan suatu bagian yang tetap dan pasti yaitu zakat. Sasaran utama zakat adalah untuk mencukupi kebutuhan orang-orang miskin.  Allah Azza wa Jalla berfirman:

At-Taubah : 60
At-Taubah : 60
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha mengetahui, Maha bijaksana. [At-Taubah : 60]

Dalam beberapa hadits menegaskan bahwa sedekah (zakat) yang wajib ini harus dipungut dari orang-orang kaya kemudian dibagikan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka itu juga. Dalam hadits ini juga terdapat isyarat bahwa dalam pengelolaan zakat itu perlu ada petugas khusus untuk memungutnya dari orang-orang kaya dan membagikan kepada orang-orang miskin. Dalam hal ini Baitul Mal Wa'Tamwil lah yang dirasa tepat sebagai alternatif solusi dan pengentasan dan mengurangi angka kemiskinan.

Menurut data, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) dalam bentuk Baitul Maal wat Tamwil (BMT) berkembang sangat signifikan. Hal ini tidak lepas dari perkembangan kinerja dari BMT secara nasional di tahun ini telah mencapai aset sebesar Rp 4,7 triliun dan jumlah pembiayaan sebesar Rp 3,6 triliun. (www.republika.com, 2015)

 Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan istilah Balai Mandiri Terpadu (BMT) merupakan salah satu lembaga pendanaan alternatif yang beroperasi di tengah masyarakat akar rumput. Pinbuk (1995) menyatakan bahwa BMT merupakan lembaga ekonomi rakyat kecil yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil dan berdasarkan prinsip syariah dan koperasi.

BMT memiliki dua fungsi yaitu : Pertama, Baitul Maal menjalankan fungsi untuk memberi santunan kepada kaum miskin dengan menyalurkan dana ZIS (Zakat, Infaq, Shodaqoh) kepada yang berhak; Kedua, Baitul Taamwil menjalankan fungsi menghimpun simpanan dan membiayai kegiatan ekonomi rakyat dengan menggunakan Sistem Syariah. Dalam hal ini BMT bisa dioptimalkan dalam pemberdayaan kredit produktif usaha mikro melaui yang membutuhkan modal kerja.

Baitul Maal Wa Tamwil dalam Pemberdayaan Usaha Mikro

Ilustrasi Siklus Pengentasan Kemiskinan Melalui BMT dengan Pemberdayaan Usaha Mikro (Sumber : Dokumen Pribadi)
Ilustrasi Siklus Pengentasan Kemiskinan Melalui BMT dengan Pemberdayaan Usaha Mikro (Sumber : Dokumen Pribadi)
Dari gambar diatas menjelask adalah tugas dari BMT untuk menjaring dana-dana tersebut kemudian di distribusikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan yang telah di atur dalam al-Quran yang diistilahkan dengan Ashnaf Delapan. Dalam posisi ini, BMT berfungsi sebagai pool dana setelah dana masuk maka disinalah peran BMT dengan 4 dimensinya berjalan.

BMT sebagai Produsen

Dalam hal Produksi terbagi dua, yaitu produk berupa barang dan produk berupa jasa, dalam hal ini BMT memberikan produk berusa jasa keuangan, yaitu fungsinya sebagai Baitul Taamwil, BMT memberikan bantuan pendanaan untuk aktivitas perekonomian umat dalam skala kecil. Untuk fungsi BMT yang satu ini, ada beberapa produk yang ditawarkan oleh BMT kepada nasabah, diantaranya Musyarakah, Mudharabah, Murabahah, Muzaraah, Wusaqot, Bai'u Bithaman Ajil, Ijarah Muntahia Bit Tamlik.Di dalam proses ini, maka BMT adalah termasuk salah produser dalam penyediaan jasa keuangan yang berbasis syariah dengan skala mikro. Tujuannya adalah untuk mengimplementasikan sistem keuangan syariah yang sesuai dengan tata cara dan aturan permainan pengelolaan keuangan di dalam Islam. Masyarakat dalam hal ini dapat memanfaatkan produk-produk yang ditawarkan BMT  sesuai dengan usahanya.

BMT sebagai Konsumen

Di dalam Islam, lembaga keuangan mempunyai tiga macam akad pembiayaan, Pertama Syirkah (Penyertaan/investasi dengan bagi hasil). Akad kedua yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah adalah Tijarah.Posisi BMT dalam hal ini kita dudukkan sebagai pembeli, karena dalam posisi ini, BMT memiliki peran yang sangat signifikan dalam memenuhi pelayanan jasa akan penyediaan produk dan barang yang menggunakan akad tijarah. Akad yang ketiga adalah Ijarah. Ijarah memiliki makna sewa menyewa.

Untuk akad ini, terhimpun setidaknya dua produk lembaga keuangan syariah, Ijarah dan Ijarah Munthahia Bit Tamlik.Untuk memenuhi kebutuhan akan produk ini, kembali kita posisikan BMT sebagai konsumen dari mitranya. Alasannya adalah kalau BMT memiliki stock barang yang akan disewakan, maka ia tidak akan menggunakan mitranya. Tetapi kalau BMT tidak memiliki barang yang diminta, ia akan kembali membeli barang kepada mitranya untuk kemudian disewakan kepada nasabah/ anggota. Alasan ini berlaku juga untuk pemenuhan kebutuhan BMT dalam akad Tijarahdiatas.

BMT sebagai Distributor

`BMT sebagai distributor adalah mengembalikan fungsi sosial BMT di tengah-tengah masyarakat. Untuk mengembalikan fungsi tersebut, perlu di telaah beberapa hal, di antaranya:

  • BMT sebagai bentuk lembaga penjaringan dana Zakat, Infak, Sedekah (Baitul Maal)

 Adalah tugas dari BMT untuk menjaring dana -- dana tersebut kemudian di distribusikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan yang telah di atur dalam al-Quran yang diistilahkan dengan Ashnaf Delapan. Dalam posisi ini, BMT berfungsi sebagai pool dana dan distributor dana. Untuk lebih jelasnya digambarkan secara sederhana, dapat di lihat pada gambar berikut:

Ilustrasi Distribusi BMT (Sumber : Dokumen Pribadi)
Ilustrasi Distribusi BMT (Sumber : Dokumen Pribadi)
  • BMT sebagai bentuk tolong menolong yang dilembagakan (Baitul Taamwil) Tolong menolong adalah suatu konsep dasar dalam setiap lembaga keuangan syariah, apakah ia berbentuk Asuransi, Bank maupun BMT sekalipun.

BMT sebagai Sirkulator

Sirkulasi adalah pendayagunaan barang dan jasa lewat kegiatan jual beli dan simpan pinjam melalui agen, koperasi, lembaga keuangan baik sebagai sarana perdagangan atau tukar-menukar barang. Sedangkan sirkulator adalah orang/ lembaga yang mendayagunakan barang dan jasa tersebut.

BMT sebagai sirkulator adalah memfungsikan BMT sebagai aktor dari sirkulasi dan anggota/nasabah sebagai subjek serta barang dan jasa sebagai objek dari sirkulasi yang dilakukan. Prinsipnya dan operasionalnya sangat sederhana. Hal ini disebabkan karena kebanyakan BMT menggunakan akad Tijarah dalam produk-produknya.

Usaha Mikro dan Pemberdayaan

Di Negara maju seperti Indonesia tumpuan ekonomi utama berasal dari usah-usaha mikro dimana usaha mikro menjadi roda penggerak perekonomian masyarakat. Namun kendalanya usaha mikro tidak mampu bersaing dikarenakan kekurangan modal kerja untuk operasional kegiatannya maka dari itu di dalam operasionalnya, BMT sangat bersentuhan langsung dengan perekonomian masyarakat. Kegiatan yang dilakukan seperti yang telah dijelaskan di atas, adalah gambaran dari kedekatan BMT dengan sektor rill yang meminimalkan kegiatan spekulasi dan memaksimalkan kemampuan masyarakat dalam bidang produksi dengan pembiayaan-pembiayaan yang dilakukan, sesuai dengan produk-produk yang berlaku pada tiap-tiap BMT yang ada.

Pembahasan diatas menjelaskan BMT dalam usaha pengentasan dan mengurangi angka kemiskinan yang dilakukan dengan cara pemberdayaan melalui usaha-usaha mikro masyarakat dimana menjadikan BMT sebagai penggerak sektor rill adalah menjadikan BMT sebagai Pusat Unit Kegiatan Masyarakat, dengan mengaktifkan dan memfungsikan 4 dimensi BMT, yaitu Dimensi Produser, Konsumen, Distributor dan Sirkulator. Dimana BMT menjadi tumpuan harapan masyarakat berkenaan dengan masalah Investasi, Distribusi, dan Sirkulasi. Namun, peran pemerintah juga sangat penting dalam mebuat regulasi yang baik sehingga nantinya usaha-usaha mikro dapat berdaya dan diharapkan pelaku-pelaku usaha mikro yang sudah berdaya dan menjadi kaum aghniya dapat menjadi muzakki, sehingga usaha pemerintah Indonesia dalam pengentasan dan mengurangi angka kemiskinan bersifat berkelanjutan.

Namun hal ini tidak akan terjadi apabila pemerintah terutama pemerintah setempat tidak menaruh perhatian pada perkembangan dan kemajuan BMT dan perbankan syariah serta perkembangan ekonomi Islam. Jika pemerintah tidak menaruh perhatian pada lembaga ini, maka kita tidak bisa berharap banyak BMT dapat memperbaiki dan menggerakkan perekonomian dari sektor rill. Intinya, peran pemerintah juga sangat signifikan dalam menjadikan dan memposisikan BMT sebagai penggerak sektor rill.

DAFTAR PUSTAKA

Emrald Alamsyah, Ichsan (2015). Aset BMT Indonesia Capai Rp 4,7 Triliun, http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/15/03/22/ nlmhlb-aset-bmt-indonesia-capai-rp-47-triliun, diakses tanggal 05 September 2015 pukul 17.23 WIB.

Abdul Qadir Jawas, Yazid bin (2013). Syariat Islam Memberikan Solusi dalam Mengentaskan Kemiskinan, http://almanhaj.or.id/ content/3470/slash /0/syariat-islam-memberikan-solusi-dalam-mengentaskan-kemiskinan/, diakses tanggal 07 September 2015 pukul 06.15 WIB.

Putra, Joni Eka (2009). 4 Fungsi BMT. https://zarchisme.wordpress.com /tag/4-fungsi-bmt/, diakses tanggal 07 September 2015 pukul 06.15 WIB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun