Mohon tunggu...
Muhamad Firmansyah
Muhamad Firmansyah Mohon Tunggu... Aktivis Sosial -

Aktivis Sosial - Human Resource Manager Indonesia Food Bank Foundation. Visit us: http://www.indonesiafoodbank.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

BMT dan Pemberdayaan Usaha Mikro: Usaha Pengentasan Kemiskinan di Indonesia

18 November 2017   07:45 Diperbarui: 18 November 2017   17:22 5388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kegiatan BMT (Sumber : Foto BMT NU Jawa Timur)

BMT sebagai Konsumen

Di dalam Islam, lembaga keuangan mempunyai tiga macam akad pembiayaan, Pertama Syirkah (Penyertaan/investasi dengan bagi hasil). Akad kedua yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah adalah Tijarah.Posisi BMT dalam hal ini kita dudukkan sebagai pembeli, karena dalam posisi ini, BMT memiliki peran yang sangat signifikan dalam memenuhi pelayanan jasa akan penyediaan produk dan barang yang menggunakan akad tijarah. Akad yang ketiga adalah Ijarah. Ijarah memiliki makna sewa menyewa.

Untuk akad ini, terhimpun setidaknya dua produk lembaga keuangan syariah, Ijarah dan Ijarah Munthahia Bit Tamlik.Untuk memenuhi kebutuhan akan produk ini, kembali kita posisikan BMT sebagai konsumen dari mitranya. Alasannya adalah kalau BMT memiliki stock barang yang akan disewakan, maka ia tidak akan menggunakan mitranya. Tetapi kalau BMT tidak memiliki barang yang diminta, ia akan kembali membeli barang kepada mitranya untuk kemudian disewakan kepada nasabah/ anggota. Alasan ini berlaku juga untuk pemenuhan kebutuhan BMT dalam akad Tijarahdiatas.

BMT sebagai Distributor

`BMT sebagai distributor adalah mengembalikan fungsi sosial BMT di tengah-tengah masyarakat. Untuk mengembalikan fungsi tersebut, perlu di telaah beberapa hal, di antaranya:

  • BMT sebagai bentuk lembaga penjaringan dana Zakat, Infak, Sedekah (Baitul Maal)

 Adalah tugas dari BMT untuk menjaring dana -- dana tersebut kemudian di distribusikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan yang telah di atur dalam al-Quran yang diistilahkan dengan Ashnaf Delapan. Dalam posisi ini, BMT berfungsi sebagai pool dana dan distributor dana. Untuk lebih jelasnya digambarkan secara sederhana, dapat di lihat pada gambar berikut:

Ilustrasi Distribusi BMT (Sumber : Dokumen Pribadi)
Ilustrasi Distribusi BMT (Sumber : Dokumen Pribadi)
  • BMT sebagai bentuk tolong menolong yang dilembagakan (Baitul Taamwil) Tolong menolong adalah suatu konsep dasar dalam setiap lembaga keuangan syariah, apakah ia berbentuk Asuransi, Bank maupun BMT sekalipun.

BMT sebagai Sirkulator

Sirkulasi adalah pendayagunaan barang dan jasa lewat kegiatan jual beli dan simpan pinjam melalui agen, koperasi, lembaga keuangan baik sebagai sarana perdagangan atau tukar-menukar barang. Sedangkan sirkulator adalah orang/ lembaga yang mendayagunakan barang dan jasa tersebut.

BMT sebagai sirkulator adalah memfungsikan BMT sebagai aktor dari sirkulasi dan anggota/nasabah sebagai subjek serta barang dan jasa sebagai objek dari sirkulasi yang dilakukan. Prinsipnya dan operasionalnya sangat sederhana. Hal ini disebabkan karena kebanyakan BMT menggunakan akad Tijarah dalam produk-produknya.

Usaha Mikro dan Pemberdayaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun