Mohon tunggu...
Firman Kholiki
Firman Kholiki Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - mahasiswa

suka membaca artikel

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Pembunuhan Munir, Perspektif Teori HAM

11 Juli 2024   13:25 Diperbarui: 11 Juli 2024   13:28 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

2. Teori Kewajiban Positif Negara:

 Teori ini menekankan bahwa negara tidak hanya harus menghormati hak asasi manusia tetapi juga memiliki kewajiban positif untuk melindungi dan memenuhi hak-hak tersebut. Dalam kasus Munir, negara gagal melindungi hak hidupnya dan juga gagal dalam memastikan keadilan dengan tidak mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam pembunuhannya.

3. Teori Keadilan:

   Teori keadilan, seperti yang dikemukakan oleh John Rawls, menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan untuk menjamin keadilan bagi semua individu. Penyelesaian kasus Munir yang tidak tuntas dan kurang transparan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip keadilan ini.Dampak dan Implikasi

Pembunuhan Munir dan kegagalan dalam menyelesaikan kasusnya memiliki dampak yang luas baik di dalam negri maupun internasional:

1. Ketakutan dan Intimidasi:

Kasus ini menciptakan ketakutan dan intimidasi di kalangan aktivis HAM dan masyarakat luas, menghambat perjuangan untuk menegakkan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.

2. Erosi Kepercayaan Publik:

Kegagalan untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem peradilan di Indonesia.

3. Tekanan Internasional:

Kasus Munir menarik perhatian internasional dan menempatkan tekanan pada pemerintah Indonesia untuk memperbaiki catatan hak asasi manusianya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun