2. Teori Kewajiban Positif Negara:
 Teori ini menekankan bahwa negara tidak hanya harus menghormati hak asasi manusia tetapi juga memiliki kewajiban positif untuk melindungi dan memenuhi hak-hak tersebut. Dalam kasus Munir, negara gagal melindungi hak hidupnya dan juga gagal dalam memastikan keadilan dengan tidak mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam pembunuhannya.
3. Teori Keadilan:
  Teori keadilan, seperti yang dikemukakan oleh John Rawls, menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan untuk menjamin keadilan bagi semua individu. Penyelesaian kasus Munir yang tidak tuntas dan kurang transparan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip keadilan ini.Dampak dan Implikasi
Pembunuhan Munir dan kegagalan dalam menyelesaikan kasusnya memiliki dampak yang luas baik di dalam negri maupun internasional:
1. Ketakutan dan Intimidasi:
Kasus ini menciptakan ketakutan dan intimidasi di kalangan aktivis HAM dan masyarakat luas, menghambat perjuangan untuk menegakkan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.
2. Erosi Kepercayaan Publik:
Kegagalan untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem peradilan di Indonesia.
3. Tekanan Internasional:
Kasus Munir menarik perhatian internasional dan menempatkan tekanan pada pemerintah Indonesia untuk memperbaiki catatan hak asasi manusianya.