KDRT juga banyak terjadi kepada mereka yang terlalu gampang mengartikan terhadap hukuman ke-tiga dari pembahasan surat An-Nisa:34. Dengan berdalih diperbolehkannya memukul istri, mereka sangat berani untuk melakukan pemukulan dan kekerasan terhadap istri. Hukuman pemukulan terhadap istri ini dapat dilakukan jika memang nasihat dan pemisahan ranjang belum juga membuat istri jerah dalam hal nusyuz atau pembangkangan terhadap suami. Dalam hal pemukulan disini pun ada batasannya yaitu tidak boleh meninggalkan bekas di tubuh sang istri. Bahkan Imam An-Nawawi mengatakan bahwasannya memukul istri disini hanya diperbatasi dengan menggunakan sapu tangan.
 KDRT menurut pandangan islam adalah perbuatan yang tercela dan menempatkan perempuan di derajat yang rendah. KDRT dianggap sebagai tindak pidana yang mana pelakunya akan terkena sanksi atau hukuman, sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga dikategorikan sebagai tindakan yang dilarang dan dikategorikan sebagai tindak pidana yang pelakunya patut diberi hukuman. Kriteria tindakan kekerasan terhadap istri yang dianggap sebagai tindak pidana adalah kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran.
Jadi, Kekerasan bukanlah solusi dari sebuah masalah, justru akan melahirkan masalah lainnya. solusi yang utama dari penyelesaian masalah dalam suatu rumah tangga adalah nasihat atau musyawarah. Dengan cara ini kita akan membicarakannya dengan kepala dingin dan dengan begitu juga otak akan lebih mampu memikirkan sebuah solusi dari suatu permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H