Mohon tunggu...
Firman Hakim
Firman Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bukan penulis ulung

Khoirunnas anfa’uhum linnas sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat untuk orang lain ini

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

29 September 2021   07:58 Diperbarui: 24 April 2022   20:58 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Soe Hok Gie pernah berkata makin redup idealisme dan heroisme pemuda, makin banyak korupsi

Penulis perlu mengingatkan kembali memori ingatan semenjak disahkanya revisi undang-undang KPK yang mendapat protes serta gelombang demonstrasi aksi refomasi dikorupsi dari masyarakat pada tahun 2019 yang lalu hingga menelan korban jiwa yakni alm immawan randy, alm yusuf kardawi, alm bagus putra, alm maulana suryadi dan alm akbar alamsyah tentunya menjadi duka cita yang mendalam bagi kita semua selaku masyarakat bahkan penolakan skala besar revisi UU KPK tidak di gubris oleh DPR RI maupun pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi. 

Tentunya publik khawatir dengan masa depan pemberantasan korupsi karena revisi undang-undang tersebut berpotensi melemahkan dari segi kelembagaan KPK dan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Bahkan kita mengetahui bukan hanya dari aspek subtansi isi (materil) yang berpotensi melemahkan KPK namun akan tetapi dari prosedur atau proses pembentukanya pun terkesan tertutup, kurang partisipatif, minim masukan dari masyarakat dan cacat secara formil.

Penulis jadi teringat dengan pemaparan dalam sebuah serial diskusi webinar Omnibus Law yang di paparkan oleh Bapak Herlambang Perdana Wiratraman akademisi FH Unair mengenai 5 indikator kejahatan legislasi (Legislative Crimes) yang merujuk pada jurnal Newman F. Baker yakni orienation to limited-dominant political economy power (borgeouis law oligarchy law), cruelty process, forgery content, limited participation dan legalised violation of human rights. 

Selain dari pada itu proses pemilihan panita seleksi pimpinan (pansel) KPK kontroversial yang melahirkan pimpinan KPK yang mempunyai rekam jejak yang bermasalah tidak boleh luput dari benak pikiran kita. Sejak pemberlakuan revisi UU KPK baru yakni Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kian sangat terasa hambatanya dalam kerja-kerja pemberatasan korupsi misalnya sebagai bukti contoh ketika KPK penyidiknya kehilangan jejak sebuah mobil truk yang diduga menyimpan dokumen terkait kasus dugaan suap penurunan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) di Kec. Hampang, Kab. Kota Baru, Kalimantan Selatan.

Lalu tatkala KPK hendak akan melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang melibatkan Kader PDIP Harun Masiku yang sampai saat ini sudah 2 tahun buron terdapat kendala ketika KPK tidak bisa menyegel kantor PDIP bahkan penyidik KPK pernah ditahan di PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian). Hal ini buntut dari prosedur birokrasi penegakan hukum yang panjang tentunya berhubungan dengan izin dari Dewan Pengawas KPK.

Tidak kalah menarik pula kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjadi sorotan juga teman-teman karena untuk pertama kalinya KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan pasal 40 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang berbunyi "KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu 2 tahun." 

Sangat disayangkan, hemat penulis bahwasanya kasus BLBI ini menimbulkan kerugian yang besar terhadap negara. Sebagai ikhtiar konstitusi penolakan terhadap revisi UU KPK lewat jalur konstitusional pun pernah di tempuh lewat Judicial Review, akan tetapi sayang seribu sayang ditolak oleh MK baik uji formil maupun uji materil tapi ada pula sebagian yang dikabulkan mengenai uji materil mengenai proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan hanya dengan memberitahukan kepada Dewan Pegawas.

Waktupun berjalan rentetan skenario pelemahan KPK mencapai titik puncaknya yang mengaharuskan pegawai KPK menjadi ASN karena buntut dari revisi UU KPK berdasarkan pasal 1 ayat (6) yang menyatakan "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara". 

Menurut penulis status alih pegawai KPK menjadi ASN kian terasa aroma ganjilnya dengan di adakanya proses TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) yang diselenggarakan oleh KPK dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) yang mana dalam pelaksanaanya banyak ditemukan maladminstrasi dan melanggar HAM yang merugikan pegawai KPK. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun