"Lord Acton pernah berkata kecenderungan orang yang kekuasaanya penuh power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutely."
Menurut pandangan Lord Acton (John Dalberg Acton) korupsi bukan terkait pada uang saja melainkan korupsi pada masa jabatan kekuasaan. Oleh karena itu, pemaknaan adanya ketentuan masa jabatan dalam setiap lini organ lembaga negara maupun setiap elemen organisasi tentunya agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power) yang berpotensi dapat menjadi preseden buruk tentunya.Â
Disamping itu pengaturan masa jabatan sejatinya diatur dalam suatu norma ketentuan yang menjadi mekanisme aturan main dalam penyelenggaran roda organisasi misalnya konstitusi. Di dalam bukunya Maria Farida Indrati (2007) jika dilihat dari teori jenjang norma hukum Hans Nawiasky sebagai contoh maka konstitusi indonesia (UUD 1945) dalam organisasi penyelenggaraan negara disebut verfassungnorm norma-norma hukum yang ada dalam aturan dasar negara/aturan pokok negara.Â
Dalam bernegara yang ada pada ketentuan konstitusi pasal 7 UUD 1945 telah diatur juga pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun  sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (sebagai bukti contoh saja).
Sebagai naluri dalam kerangka berpikir untuk menjadi pijakan dasar dalam melaksanakan bagi para pelaku organisasi dari mulai tingkatan negara sampai pada unit terkecil tentunya mempunyai aturan main yang harus di patuhi. Dalam hal ini organisasi dimanapun tidak hanya dalam cakupan formal bernegara sekaliber tataran mahasiswapun tentunya harus bisa djalankan untuk ditaati secara bersama apalagi oleh para pengurus/pelaku organisasinya karena telah menjadi konsensus bersama.Â
Tanpa terkecuali di Himpunan Mahasiswa Islam atau disingkat (HMI) yang secara penjabaran merupakan sebagai suatu organisasi yang bernafaskan islam yang bersifat independen atau bebas dan merdeka tidak tergantung dan memihak dengan kelompok atau golongan tertentu serta mempunyai konstitusi HMI yang pastinya didalamnya terdapat anggaran dasar dan rumah tangga sebagai aturan main dalam berorganisasi yang bersifat fundamental.
Sejatinya di dalam kepengurusan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) misalnya untuk skala level tataran cabang masa jabatan pengurus cabang adalah satu tahun terhitung sejak diterbitkanya surat keputusan oleh pengurus besar tentunya selaras dengan pasal 27 status ayat (3) anggaran dasar (merujuk hasil kongres HMI XXX di Ambon karena yang Surabaya belum ada).Â
Tentunya hal ini berlaku bagi seluruh cabang se-indonesia termasuk kepengurusan HMI Cabang Kabupaten Bandung untuk mematuhi ketentuan tersebut. Kepengurusan HMI Cabang Kabupaten Bandung 2019 sebagai pengingat teman-teman sekalian mohon maaf kalau penulis salah atau lupa yakni tepatnya pada hari senin tanggal 9 Desember 2019 melaksanakan pelantikan berdasarkan surat keputusan Pengurus Besar HMI pada Konferensi Cabang 3 Agustus 2019 lalu.Â
Dalam pelantikan tersebut mengusung tema "Revitalisasi Semangat Juang HMI: Upaya Terwujudnya Perkaderan HMI Cabang Kabupaten Bandung yang Kompetitif, Kolaboratif dan Progresif" pelantikan digelar di Gedung Dewi Sartika Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung.
Menjadi memori ingatan tentunya bagi seluruh kader di ruang lingkup HMI Cabang Kabupaten Bandung entah itu sekalipun kader yang masih dijenjang pelatihan tataran LK-1, LK-2, LK-3 atau bahkan sudah menjadi KAHMI yang tentunya menjadi beban moral tanggung jawab tersendiri untuk menolak lupa terkait akar permasalahan tersebut sebagai rasa kecintaan terhadap organisasi HMI terkhusus di HMI Cabang Kabupaten Bandung.Â