Mohon tunggu...
Firman Hakim
Firman Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bukan penulis ulung

Khoirunnas anfa’uhum linnas sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat untuk orang lain ini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menelisik Akar Problematika Kepatuhan Hukum Dalam Proses Seleksi Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI 2021

21 September 2021   08:09 Diperbarui: 21 September 2021   08:54 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Politiae legius non politii adoptandae, Hukum harus berada diatas politik bukan sebaliknya mengikuti keinginan para politisi"

Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya berdasarkan peraturan perundang-undangan BPK RI diatur menurut Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan kemudian secara keanggotaan memiliki 9 orang anggota serta memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali 1 kali masa jabatan. Perlu kita ketahui akhir-akhir ini isu terkait BPK RI kian terasa berhembus kencang bukan terkait kelembagaanya melainkan mengenai proses seleksi calon anggota BPK RI tahun 2021 yang menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Awal mula yang menjadi duduk perkara atau isu problematika tersebut muncul ketika ketua DPR RI yakni Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang. Dari 16 orang tersebut, terdapat dua orang calon anggota BPK diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Haryy Z Soeratin. Berdasarkan riwayat hidup, Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (kepala satker eselon III), yang juga merupakan pengelola keuangan negara (kuasa pengguna anggaran/KPA). Sedangkan Harry Z Soeratin pada Juli 2020 dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang juga merupakan jabatan KPA, dalam arti masih menyandang jabatan KPA.

Setelah diterbitkannya surat ketua DPR RI mengenai 16 calon anggota BPK RI, maka dalam memindaklanjuti hal tersebut Komisi XI DPR RI menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper tes) terhadap para calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan pada hari rabu tanggal 8 september 2021. Seleksi ini dilakukan untuk menyaring anggota baru yang akan ditetapkan pada satu posisi BPK yang habis masa jabatan pada tahun ini. Proses penyaringan uji kepatutan dan uji kelayakan DPR RI tersebut menghasilkan 13 nama dari 16 nama calon anggota yang dipilih tiga nama tidak lolos, yakni Mulyadi, Encang Hermawan dan Harry Z Soeratin. Kemudian pada tanggal 9 september 2021 Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih menjadi anggota BPK RI. Terpilihnya Nyoman itu berdasarkan voting seluruh anggota Komisi XI. Nyoman mendapat hasil terbanyak dengan 44 suara. Dari hasil voting Dadang Wihana mendapat 12 suara, Nyoman 44 suara. Total 56 suara. Dengan begitu, anggota yang terpilih yakni Nyoman Adhi.

Perlu teman-teman pahami Nyoman Adhi Suryadnyana awalnya tidak masuk pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Beliau tidak diloloskan oleh DPD RI karena tidak memenuh syarat tadi yang telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2006 pasal 13 huruf (j) yang menyatakan paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat lingkungan pengelola keuangan negara. Namun, yang menjadi miris bagi saya pribadi adalah ketika itu dia tadi saat seleksi di Komisi XI DPR RI yang diikut sertakan pada uji kelayakan dan kepatutan tersebut.

Tinjauan Yuridis Permasalahan Proses Seleksi Anggota BPK RI 2021

Berdasarkan pandangan penulis mengenai pengangkatan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI 2021 cacat secara hukum atau cacat secara prosedural karena sejatinya syarat formil harus dipenuhi terlebih dahulu dalam pemilihan calon anggota BPK RI, akan tetapi Komisi XI DPR RI tidak menghiraukan yang ada dalam ketentuan Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2006 pasal 13 huruf (j) yang berbunyi "paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara" frasa tersebut secara eksplisit sebetulnya sudah sangatlah jelas untuk diperhatikan sebab Nyoman Adhi Suyadnyana belum genap mencapi 2 tahun melepas jabatanya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (kepala satker eselon III). Tentunya fakta tersebut sangatlah bertetangan dengan frasa yang disebutkan di dalam pasal 13 huruf (j) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Di sadari ataupun tidak DPR RI tentunya telah abai pada ketentuan tersebut cenderung memaksakan saudara Nyoman Adhi Suryadnyana untuk mengikuti tahap fit and proper test dan voting seleksi anggota BPK RI. Keputusan tersebut bertolak belakang dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang sebelumnya pada tanggal 13 Agustus 2021 mengeluarkan Keputusan DPD RI Nomor 55/DPD RI/V/2020-2021 menyatakan calon peserta atas nama Sdr. Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Pasal 13 huruf ( j) UU BPK. Di perkuat kembali oleh Fatwa Mahkamah Agung yang dikeluarkan pada tangal 25 Agustus 2021 yakni Fatwa MA Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021 mempertegas bahwa Pasal 13 huruf (j) UU BPK merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi demi menjaga anggota BPK RI dari konflik kepentingan (Conflict of Interest).

Tentunya ketika persoalan tersebut bergejolak di akar rumput masyarakat menuai banyak penolakan serta kritikan, setidaknya kelompok masyarakat yang vokal dalam menyuarakan terkait hal ini adalah muncul dari Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) yakni Boyamin Saiman yang akan membawa persoalan tersebut untuk di gugat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kemudian dari Lembaga Kajian Strategi dan Pembangunan Pemerintah (L-KSP), Koalisi #SaveBPK dan masyarakat lainya. Jika merujuk berdasarkan pasal 14 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan "Calon anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat" dengan demikian masukan aspirasi dari masyarakat sangatlah mutlak diperlukan guna menghasilkan calon anggota BPK RI yang baik agar tidak terlilit konflik kepentingan. Saya pikir yang menjadi persoalan yang ada di tubuh anggota DPR RI adalah terkadang tidak selalu mendengarkan masukan aspirasi dari masyarakat seperti yang kita ketahui RUU bermasalah ketika banyak penolakan dari masyarakatpun tidak di dengar bahkan lolos disahkan di rapat paripurna.

Kembali kepada persoalan seleksi calon anggota BPK RI 2021 misalnya menurut Putusan MK Nomor 62/PUU-XII/2013 tanggal 18 September 2014 menyatakan pasal 13 huruf (j ) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan : konstitusional, alias tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi berpendapat jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun yang diatur dalam Pasal 13 huruf (j) UU BPK, bertujuan agar calon yang terpilih dapat melaksanakan tugasnya secara mandiri dan bebas. Artinya penulis tafsirkan frasa "secara mandiri dan bebas" bahwa anggota BPK RI dalam pelaksanaan tugasnya ketika menjabat harus bebas dari berbagi intervensi kekuasaan manapun ataupun bebas dari konflik kepentingan yang muncul agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaaan bahkan bisa mengakibatkan korupsi di dalam tubuh lembaga pemeriksa keuangan oleh karena itu prinsip good governance dalam pemerintahaan harus menjadi patokan yang disandarkan demi menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Wibawa Negara Hukum Apakah Masih Ada ? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun