Mohon tunggu...
Firman MaulanaNurdiansyah
Firman MaulanaNurdiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Brawijaya

Halo!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Film Bajakan di Telegram, Pemerintah Wajib Bertindak

13 Juni 2022   18:21 Diperbarui: 13 Juni 2022   18:27 3557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Film Bajakan Berkembang di Telegram

Kemajuan teknologi pada era globalisasi saat ini terutama di era 4.0 sangat membawa perubahan yang positif di dunia perfilman. Dengan teknologi saat ini banyaknya kemudahan mengakses situs streaming perfilman seperti Netflix, Disney, dan perfilman tanah air lainya. 

Hal tersebut sangat mendorong terjadinya pembajakan film di sosial media yang tidak izin dengan pemiliknya terlebih dahulu salah satunya adalah Telegram. Banyak film yang belum saja seminggu rilis di bioskop namun sudah tersebar luas di sosial media. Karya cipta film dapat di duplikat dan diubah oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab atas perbuatannya, hingga nyaris sukar untuk dibedakan dengan pemilik aslinya.

Hal tersebut sangat merugikan bagi produser film. Film bajakan yang kebanyakan diakses oleh masyarakat melalui situs ilegal, menyebabkan para pencipta karya film tersebut tidak mendapatkan pendapatan dan kompensasi yang sepatutnya menjadi haknya ketika sebuah film tersebut ditayangkan. 

Di sisi lain pemilik film sulit mengetahui oknum yang melakukan pembajakan film. Akan tetapi kasus pembajakan film ini masih banyak dilakukan tanpa memedulikan pemiliknya dengan melalui telegram menyebarkan luaskanya, sehingga smuanya dapat mengkases tanpa harus ke bioskop terlebih dahulu.

Dulu sebelum datangnya wabah Covid-19 banyak orang-orang mengantri hanya untuk menonton film di bioskop yang baru saja keluar. Namun semenjak maraknya pembajakan dunia perfilman di telegram maupun media sosial lainnya, banyak orang cenderung lebih senang menunggu beberapa minggu saja hanya untuk menonton streaming film di telegram. Masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak memperdulikan efek samaping dari mengakses website film illegal. 

Padahal saat kita ingin mengakses website kita harus menggunakan data pribadi kita sendiri, yang kita tau masih banyaknya penjualan identitas di Indonesia ini. Walaupun masyarakat sudah mengetahui larangan menonton film bajakan, tetapi kesadaran masyarakat Indonesia sangatlah rendah yang membuat penikmat film bajakan tidak terlalu memperdulikan hal tersebut.

Ancaman Pidana bagi yang Membajak Film

Masih banyak pelaku pembajakan film yang ada di Indonesia. Namun,tidak sempat memahami tentang aturan yang sudah tertulis jelas di Undang-Undang. 

Karya film merupakan sebuah karya seni. Hal tersebut dapat kita lihat dari Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 mengenai perfilman yang berbunyi 'Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan tanpa suara dan dapat dipertunjukkan'. 

Dapat kita sadari bahwa sebuah karya seni film memiliki hak cipta yang hanya boleh digandakan oleh pencipta dan pemegang hak karya cipta tersebut. Hukuman dan sanksi bagi siapa saja yang menyediakan streaming film illegal sebagai berikut :

Pasal 113 Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 tahun 2015 serta Menteri Kominfo Nomor 26 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dari Pasal dan Undang-Undang diatas dapat disimpulkan bahwa sanksi yang didapatkan bagi yang menyebarkan film bajakan di telegram dan media sosial lainya sangat merugikan dirinya sendiri.terlebih lagi sekarang banyak bermunculan platform streaming film seperti, LayarKaca21, Lebah Ganteng, IndoXXI, Movie Indo, Rebahin dan masih banyak. Tidak hanya merugikan bagi penyedianya saja, tetapi pemilik hak cipta juga mendapatkan kerugian yaitu kehilangan penonton dan sumber pendapatan karena banyak penonton yang menonton melalui streaming film.

Pemerintah Menangani Kasus Pembajakan di Indonesia

Saat ini pemerintah belum mempunyai strategi memerangi aksi pembajakan yang ada di Indonesia ini. Pembajakan sekarang termasuk dalam kejahatan dikarenakan mengambil hak cipta orang lain lalu disebarluaskan tanpa mempunyai dari pemilik yang bersangkutan. Menteri Komunikasi dan Informatika masih menyusun strategi cara menumpas kejahatan membajak film yang ada di Indonesia. Bahkan pemerintah dan menteri sudah mempertegas jika ada kasus pembajakan film harap melapor kepadanya. 

Namun,kejahatan pembajakan tidak bisa dikenali begitu saja melainkan dengan memblokir akses streaming. Pemerintah sedang memperjuangkan hak cipta para seniman perfilman Indonesia ini dengan menegakkan hukum tentang kasus pembajakan. Hal ini dilatarbelakangi karena kurangnya peraturan hukum yang sesuai dengan nilai dan kaidah bernegara, serta eksistensi kebudayaan baru yang berkembang pesat.

Pemerintah di samping menegakan hukum di Indonesia, juga perlu menumbuhkan kesadaran dan ketaatan hukum kepada masyarakat luas melalui sosialisasi demi menanamkan gerakan anti pembajakan, atas dasar adanya rasa menghargai karya orang lain. Terdapat berbagai kebijakan yang telah dirancang oleh pemerintah dengan beberapa ketentuan yang sesuai, tak hanya memuat upaya preventif saja. 

Dibentuknya berbagai kebijakan dan peraturan yang ada, juga turut membentuk upaya represif guna menegakkan sanksi yang berlaku. Sanksi ini merupakan bentuk perlindungan terhadap para pemegang hak cipta karya. 

Dengan diberlakukannya tersebut maka nantinya peraturan dan hukum yang ada di Indonesia harus ditegakkan dan diharapkan akan mampu mengurangi kasus pembajakan yang ada di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun