Pasal 113 Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 tahun 2015 serta Menteri Kominfo Nomor 26 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dari Pasal dan Undang-Undang diatas dapat disimpulkan bahwa sanksi yang didapatkan bagi yang menyebarkan film bajakan di telegram dan media sosial lainya sangat merugikan dirinya sendiri.terlebih lagi sekarang banyak bermunculan platform streaming film seperti, LayarKaca21, Lebah Ganteng, IndoXXI, Movie Indo, Rebahin dan masih banyak. Tidak hanya merugikan bagi penyedianya saja, tetapi pemilik hak cipta juga mendapatkan kerugian yaitu kehilangan penonton dan sumber pendapatan karena banyak penonton yang menonton melalui streaming film.
Pemerintah Menangani Kasus Pembajakan di Indonesia
Saat ini pemerintah belum mempunyai strategi memerangi aksi pembajakan yang ada di Indonesia ini. Pembajakan sekarang termasuk dalam kejahatan dikarenakan mengambil hak cipta orang lain lalu disebarluaskan tanpa mempunyai dari pemilik yang bersangkutan. Menteri Komunikasi dan Informatika masih menyusun strategi cara menumpas kejahatan membajak film yang ada di Indonesia. Bahkan pemerintah dan menteri sudah mempertegas jika ada kasus pembajakan film harap melapor kepadanya.Â
Namun,kejahatan pembajakan tidak bisa dikenali begitu saja melainkan dengan memblokir akses streaming. Pemerintah sedang memperjuangkan hak cipta para seniman perfilman Indonesia ini dengan menegakkan hukum tentang kasus pembajakan. Hal ini dilatarbelakangi karena kurangnya peraturan hukum yang sesuai dengan nilai dan kaidah bernegara, serta eksistensi kebudayaan baru yang berkembang pesat.
Pemerintah di samping menegakan hukum di Indonesia, juga perlu menumbuhkan kesadaran dan ketaatan hukum kepada masyarakat luas melalui sosialisasi demi menanamkan gerakan anti pembajakan, atas dasar adanya rasa menghargai karya orang lain. Terdapat berbagai kebijakan yang telah dirancang oleh pemerintah dengan beberapa ketentuan yang sesuai, tak hanya memuat upaya preventif saja.Â
Dibentuknya berbagai kebijakan dan peraturan yang ada, juga turut membentuk upaya represif guna menegakkan sanksi yang berlaku. Sanksi ini merupakan bentuk perlindungan terhadap para pemegang hak cipta karya.Â
Dengan diberlakukannya tersebut maka nantinya peraturan dan hukum yang ada di Indonesia harus ditegakkan dan diharapkan akan mampu mengurangi kasus pembajakan yang ada di Indonesia.