FUNGSI PERBANKAN DALAM MENUNJANG PEKONOMIAN DI INDONESIA
Berdasarkan definisi yang bersumber dari UU antara pengertian Bank dan Perbankan jelas memiliki perbedaan, bisa kita pahami bank adalah bentuk badan usahanya, sedangkan perbankan adalah aktivitasnya dalam pengertian yang luas secara operasional bisnis yang dilakukan oleh Bank. Pada artikel ini kita akan membahas tentang Fungsi Perbankan Dalam Menunjang Perekonomian Di Indonesia
LANDASAN HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA.
Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 yang diundangkan pada tanggal 10 november 1998, lembaran negara RI tahun 1998 nomor 182
Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2004, yang diundangkan pada tanggal 15 januari 2004, lembaran negara RI tahun 2004 nomor 7.
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN BANK DI INDONESIA.
Asas
Asas perbankan yang dianut Indonesia terdapat pada ketentuan Pasal 2 UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang berisi "Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian". Bank dalam membuat kebijakan selalu mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku secara konsisten, dengan didasari oleh itikad baik.
Fungsi
Pada pasal 3 UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, merumuskan tentang fungsi perbankan yaitu "Fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat". Perbankan selalu berorintasi pada hal yang non-ekonomis seperti masalah menyangkut stabilitas nasional yang mencakup antara lain stabilitas politik dan stabilitas sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H