Mohon tunggu...
Firlin Aprianti
Firlin Aprianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ekonomi syariah

Voli/pelajar/mahasiswa program studi ekonomi syariah/Firlin aprlianti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi Perbankan dalam Menunjang Perekonomian di Indonesia

24 September 2023   18:07 Diperbarui: 24 September 2023   18:22 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

FUNGSI PERBANKAN DALAM MENUNJANG PEKONOMIAN DI INDONESIA

Berdasarkan definisi yang bersumber dari UU antara pengertian Bank dan Perbankan jelas memiliki perbedaan, bisa kita pahami bank adalah bentuk badan usahanya, sedangkan perbankan adalah aktivitasnya dalam pengertian yang luas secara operasional bisnis yang dilakukan oleh Bank. Pada artikel ini kita akan membahas tentang Fungsi Perbankan Dalam Menunjang Perekonomian Di Indonesia

LANDASAN HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA.

Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 yang diundangkan pada tanggal 10 november 1998, lembaran negara RI tahun 1998 nomor 182

Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2004, yang diundangkan pada tanggal 15 januari 2004, lembaran negara RI tahun 2004 nomor 7.

ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN BANK DI INDONESIA.

Asas

Asas perbankan yang dianut Indonesia terdapat pada ketentuan Pasal 2 UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang berisi "Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian". Bank dalam membuat kebijakan selalu mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku secara konsisten, dengan didasari oleh itikad baik.

Fungsi

Pada pasal 3 UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, merumuskan tentang fungsi perbankan yaitu "Fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat". Perbankan selalu berorintasi pada hal yang non-ekonomis seperti masalah menyangkut stabilitas nasional yang mencakup antara lain stabilitas politik dan stabilitas sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun