Kesehatan merupakan hal utama yang sangat berpengaruh bagi kehidupan manusia, tanpa adanya kesehatan manusia kesulitan untuk menjalankan aktifitas sehari-harinya. Sesuai dengan pasal 28 H ayat (1) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Sehingga pasal tersebut menekankan bahwa kesehatan berpengaruh pada kesejahteraan hidup
Untuk itu, farmasi bertanggung jawab dan berperan penting dalam kesehatan masyarakat. Seperti dalam memastikan pasien dapat menggunakan obat dengan benar, digunakan secara tepat, dan memperhatikan efek samping yang terkandung dalam obat tersebut agar tidak membahayakan pasien.
Dalam perkembangan di zaman modern ini, farmasi membuka layanan apotek online atau yang sering dikenal dalam jual beli online adalah e-commerce. Suatu inovasi baru yang memanfaatkan lewat dunia internet tanpa bertemu secara langsung. Penggunaan apotek online ini memiliki dampak positif dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada pasien, lebih mudah mendapatkan obat yang dibutuhkan dan kecanggihan dalam melakukan transaksi.
Namun apotek online ini memiliki dampak negatif terutama bagi masyarakat yang belum memahami mengenai system kerja dalam menggunakannya tanpa berpikir panjang. Kurangnya pengawasan dari IAI (Ikatan Apotek Indonesia) yang mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan apotek online yang akhirnya menimbulkan pertanyaan dari konsumen mengapa tidak boleh digunakan
Menurut Bapak Wimbun Dumadi, S.SI., M.H., Apt, selaku ketua pimpinan daerah AIA (ikatan apotek Indonesia) provinsi DIY
Apotek online menjadi isu yang merambah di masyarakat karena menawarkan kemajuan teknologi yang semakin memudahkan manusia. Terlepas dari inovasi yang bertujuan meningkatkan elektabilitas dan kemudahan pelayanan dan kepastian pelayanan kesehatan tentunnya, pelaksanaan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Namun, yang terpenting dan sangat perlu di garis bawahi adalah obat bukanlah komoditas biasa seperti komoditas ekonomi dan penjualan lainnya yang mudah dapat di onlinekan
Maraknya penjualan golongan obat secara bebas dalam e-commerce dapat membahayakan bagi penggunanya, Pembelian obat tidak dapat secara sembarang tanpa adanya resep dokter, terlebih pada obat keras, psikotropik dan narkotika. Dalam penjualan obat secara bebas ini menimbulkan penyelewengan dan penyalahgunaan terutama pada kalangan yang tidak memiliki surat izin edar.
Akibat bebasnya penjualan di situs online, masyarakat dengan mudah menggunakan obat-obatan tanpa resep dokter yang akan menimbulkan efek samping berbahaya untuk kesehatan. Salah satu yang paling umum dalam masyarakat yaitu resistensi pada antibiotik, hal ini dapat terjadi karena salah dalam penggunaan yang tidak sesuai dengan indikasi.
Pada tahun 2015 BPOM (Badan pengawas obat dan makanan), Kepala BPOM Roy Sparingga melakukan pemblokiran pada situs jual beli obat online secara bebas, guna meningkatkan keamanan
"Masyarakat dihimbau tidak membeli produk-produk jenis ini secara online dan KOMINFO (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) telah memblokir situs-situs tersebut. Ada 300-an situs dan 66 saranayang digeledah terkait link-nya. Ini termasuk cybercrime,"
Untuk melindungi dari adanya perederan obat illegal, layanan farmasi dituntut untuk menjaga sesuai dengan peraturan BPOM no.8 Tahun 2020. Sehingga layanan farmasi secara ketat diatur dengan undang-undang yang menaunginya.