Mohon tunggu...
firliana eka
firliana eka Mohon Tunggu... Aktor - Firliana Eka S20191108

Mahasiswa Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN KHAS Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kritisi Perubahan Undang-Undang Tentang Perkawinan

19 Desember 2021   23:55 Diperbarui: 20 Desember 2021   00:08 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan pada tanggal 14 Oktober 2019 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Dari perubahan tersebut bisa diartikan bahwa terdapat perubahan kebijakan mengenai batas usia perkawinan khususnya untuk wanita. Dimana Undang-undang sebelumnya (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan ketika wanita berusia 16 tahun, adanya perubahan atas undang-undang tersebut dinyatakan bahwa perkawinan diizinkan ketika wanita sudah berusia 19 tahun. 

Jadi yang awalnya usia perkawinan dari 16 tahun di di ubah menjadi 19 tahun.Jika terjadi penyimpangan atas ketentuan batasan umur tersebut orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi ke Pengadilan Sidoarjo misalnya, ataupun tempat si pasangan yang akan melangsungkan pernikahan itu berada. dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat jasmani dan berkualitas. 

Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak, yang cukup besar pada beberapa akhir ini. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.Perubahan UU tersebut dikarenakan maraknya perkawinan dibawah umur yang di khususkan perempuan atau wanita. sehingga perubahan uasia yang awalnya diperbolehkan menikah pada umur 16 tahun di ubah menjadi 19 tahun yakni usia yang sudah matang bagi perempuan untuk melangsungkan pernikahan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun