Mohon tunggu...
R Firkan Maulana
R Firkan Maulana Mohon Tunggu... Konsultan - Pembelajar kehidupan

| Penjelajah | Pemotret | Sedang belajar menulis | Penikmat alam bebas | email: sadakawani@gmail.com | http://www.instagram.com/firkanmaulana

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menyelamatkan Bangunan Tua Bersejarah di Kota Bandung

13 Agustus 2018   22:26 Diperbarui: 13 Agustus 2018   22:31 1411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Contohnya, kawasan Braga sudah semakin memudar karena tidak terlihat lagi kesan sejarah yang melekat di kawasan itu sebagai kawasan bisnis eksklusif.

Prinsip pelestarian bangunan tua bersejarah harus berlandaskan pada upaya merevitalisasi kembali lingkungan fisik, sosial, budaya dan perekonomian masyarakat. Prinsip ini peru dijalankan dengan mempertahankan nilai sejarah suatu bangunan atau kawasan yang telah menjelma sebagai karakter , citra dan jati diri sebuah kota.

Singkatnya, upaya revitalisasi ini untuk menemukan kembali identitas sebuah kota yang sarat dengan sejarah perkembangan kota.

Sudah bukan jamannya lagi memusnahkan bangunan tua bersejarah demi alasan ekonomi semata, sedang nilai sejarah sama sekali diabaikan.

Dengan dalih seperti meningkatkan pendapatan asli daerah, penciptaan lapangan pekerjaan dan sebagainya, maka bangunan tua bersejarah akhirnya dirobohkan lalu diganti menjadi bangunan komersil modern. Padahal pelestarian bisa dilakukan dengan melakukan perubahan fungsi bangunan agar berlanjutan karakteristik nilai kesejarahan bangunan itu bisa dipertahankan. Bangunan tua bersejarah itu mempunyai potensi pariwisata.

Sayangnya, belum ada langkah sinergis antara pembangunan kota, pelestarian bangunan tua bersejarah dan pengembangan pariwisata perkotaan. 

Insentif dan Disinsentif

Karakteristik bangunan tua bersejarah di Bandung bisa diamati dari tiga hal yaitu segi fungsi bangungan, bangunan konservasi dan status kepemilikan bangunan. Pengenalan terhadap karakteristik tersebut sangat berguna untuk implementasi revitalisasi bangunan tua dan kawasan bersejarah melalui penerapan skema insentif (perangsangan) dan disinsentif (penghambatan) dalam program perencanaan pembangunan kota.

Bila ditinjau dari segi fungsi bangunan, terdapat empat kategori fungsi yaitu difungsikan untuk aktivitas bisnis jasa dan perdagangan (toko, restoran, kafe, hiburan), untuk hunian, untuk gudang, untuk kantor dan ada juga yang tidak difungsikan sama sekali.

Dari segi bangunan konservasi, terdapat lima kategori yang bisa diamati kondisi fisik keaslian bangunan tua bersejarah yaitu fasade, penambahan lantai, keseluruhan bangunan (lantai, warna dinding, material atap, tangga dan sebagainya), bangunan yang tidak terawat dan berubah jadi bangunan baru.

Jika ditinjau dari segi kepemilikan, pada umumnya bangunan tua bersejarah dimiliki oleh individu (masyarakat), swasta (perusahaan) dan pemerintah (negara). Para pemilik tersebut kadang menyewakan bangunan miliknya tersebut kepada pihak lain. Ketika digunakan oleh pihak lain, maka fungsi bangunan pun bisa berubah. Malah kalau dibeli pihak lain, bukan saja fungsinya yang berubah tapi juga kondisi fisik bangunan bisa berubah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun