Mohon tunggu...
Firdwi Ansyah
Firdwi Ansyah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Penulis biasa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN Undip Kupas Perwal Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2021.

2 Agustus 2021   17:33 Diperbarui: 2 Agustus 2021   18:03 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Melakukan asesmen dengan metode pendekatan secara empiris di RT 03/ RW 05./Dokpri

Dalam Sebelumnya telah dilakukan kegiatan sosialisasi dengan pemaparan materi mengenai Protokol Kesehatan beserta peraturan yang terkait, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan yang lebih spesifik terkait pasal-pasal dalam Perwal Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2021 yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Gambar 2. Melaksanakan Sosialisasi Secara Langsung./Dokpri
Gambar 2. Melaksanakan Sosialisasi Secara Langsung./Dokpri
Selain membuka alur komunikasi dengan warga sekitar, perlu rasanya untuk memanfaatkan sarana yang ada guna menyebarluaskan distribusi informasi dan sebisa mungkin dapat menjamah seluruh warga RT.03 RW 05 Kelurahan Sampangan mengingat tidak semua dapat ditemui, namun ini tidak menjadi soal apabila kita menempelkan poster edukasi di sarana yang kerap dilewati oleh warga ketika lalu lalang.

Gambar 3. Menempelkan Poster Edukasi di Pos Kampling RT.03 RW 05./Dokpri
Gambar 3. Menempelkan Poster Edukasi di Pos Kampling RT.03 RW 05./Dokpri

Dalam sosialisasi ini salah satu warga Kelurahan Sampangan yaitu Pak Sulis sangat antusias dengan penjelasan Parwal ini.  Pak Sulis yang sebelumnya tidak paham tentang peraturan ataupun sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan yang ada. 

Setelah adanya sosialisasi ini menjadi lebih paham. Tidak hanya itu, sosialisasi pada masyarakat RT.03 RW.05 Kelurahan Sampangan menjadi lebih paham tujuan Perwal Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2021. 

Tujuan peraturan ini dibuat bukan untuk menyulitkan warga saja namun dengan tujuan kebaikan bersama, mengingat juga dengan munculnya varian-varian dari virus covid-19 ini yang semakin berbahaya.

Dengan dilaksanakannya program tersebut besar harapannya dapat mengedukasi dan memberi pencerahan warga akan pentingnya hal-hal yang termaktub pada Perwal Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2021 sehingga kedepannya warga dapat lebih patuh dan mengingatkan warga lainnya untuk senantiasa menaati peraturan yang ada karena sejatinya hukum itu untuk manusia dan pun apabila hukum dibentuk atau tidak dibentuk, ditegakkan maupun tidak ditegakkan semuanya semata-mata demi mewujudkan kesejahteraan manusia, bukan sebaliknya.

Penulis : Muhammad Firdwiansyah -- Fakultas Hukum UNDIP

Dosen Pembimbing : Dr. Ir. Wiludjeng Roessali, M.Si

KKN TIM II UNDIP 2021 SEMARANG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun