Mohon tunggu...
Firdwi Ansyah
Firdwi Ansyah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Penulis biasa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN Undip Kupas Perwal Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2021.

2 Agustus 2021   17:33 Diperbarui: 2 Agustus 2021   18:03 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Melakukan asesmen dengan metode pendekatan secara empiris di RT 03/ RW 05./Dokpri

Semarang (20/07/2021), seperti yang kita ketahui bersama bahwa Kasus COVID-19 di Indonesia sedang naik secara signifikan bahkan bukan hanya menjadi perhatian media lokal saja namun hingga media internasional. 

Tidak bisa pungkiri bahwa masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dalam hal penyebaran ataupun pencegahan kasus Covid-19 ini, oleh karena itu pemerintah selalu menghimbau masyarakat agar dapat selalu memperhatikan kesehatannya dan diminta disiplin mematuhi aturan yang dibuat Pemerintah.

Saat ini, Indonesia mengalami gelombang kedua (second wave), yang mana kenaikan mencapai 381 persen atau hampir 5 kali lipat pada 21 Juni 2021. Berpijak dari situ, saat ini keadaan di Kota Semarang tidak jauh lebih baik dari sebelumnya, karena saat ini Kota Semarang sendiri masuk dalam kategori zona merah. 

Menimbang hal tersebut Pemerintah Kota Semarang merumuskan Perwal Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Perwal 57 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang.

Meskipun ini merupakan perubahan keempat Atas Perwal 57 Tahun 2020 Kota Semarang, namun Perwal No 13 tahun 2021 belum banyak diketahui. Berdasarkan hasil asesmen dengan metode pendekatan secara empiris yang telah dilakukan di RT 03/ RW 05 Sampangan masih minim sekali pengetahuan warga sekitar terkait esensi dan substansi dari Perwal Kota Semarang ini. 

Bahkan dalam kehidupan sehari-hari masih banyak warga yang tidak menggangap bahaya Covid-19 ini nyata dan berbahaya. Bisa dipahami salah satu penyebab Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang ini menjadi salah satu Daerah yang berada dalam Zona Merah.

Tidaklah penting lagi sekarang untuk menyalahkan pihak lain terkait minimnya distibusi informasi. Hal yang terpenting sekarang yaitu bagaimana cara kita semua untuk bahu membahu saling membantu untuk menggalakkan lagi sosialisasi peraturan yang berlaku. Dalam ilmu hukum terdapat asas yang menganggap semua orang tanpa terkecuali mengetahui hukum yang dikenal sebagai Asas Fictie Hukum atau Fiksi Hukum. 

Fiksi Hukum adalah asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure) tanpa terkecuali. Tentu ini menjadi masalah serius apabila masyarakat yang dalam kondisi sulit ini melanggar aturan yang ada dengan dalih tidak mendapatkan sosialisasi dan edukasi tentang substansi peraturan tersebut.

Untuk dapat mengejawantahkan apa yang dicita-citakan kita bersama yang dimana termaktub juga dalam substansi Perwal Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2021 kita perlu memasifkan sosialisasi terkait substansi dari peraturan tersebut. Tentu selain menjadi tugas KKN, ini menjadi tuntutan moral untuk saya untuk ambil bagian secara langsung, adapun dalam pelaksanaan kegiatan ini. 

Metode sosialisasi dilakukan secara door to door ke rumah warga dan dilanjutkan dengan penempelan poster yang ditempel di sekitar lingkungan Kelurahan Sampangan RT.03 RW 05. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun