Mohon tunggu...
Firdiansyah Hidayatullah
Firdiansyah Hidayatullah Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lawyer

Sarjana Muda Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menelusuri "Contempt of Court" di Berbagai Negara.

5 November 2020   08:00 Diperbarui: 5 November 2020   19:03 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sejarah, sejak tahun 1980-an, BPHN telah melakukan pembahasan RUU KUHP yang salah satu aturannya membahas tentang contempt of court. Dalam pembahasan masih belum menemukan titik terang apakah pasal tentang contempt of court diletakkan dalam bab tertentu atau dicampur dengan pasal lain. Pembahasan selanjutnya dibahas di dalam Konferensi Tingkat Tinggi Ketua-Ketua Mahkamah Agung se-Asia Pasifik di Jakarta  (1978), Rapat Kerja Nasional IKAHI tahun 1986, dan Rakernas Mahkamah Agung  dengan ketua-ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia pada September 2001 di Yogyakarta. 

Selanjutnya pada tahun 2014, usulan RUU Contempt of Court masuk prolegnas DPR yang merupakan insiatif DPR, namun DPR belum memiliki Naskah Akademiknya apalagi Rancangan Undang-Undangnya.  Kemudian pada tahun 2019, RKUHP telah membahas tentang delik contempt o court namun belum memadai dan serta tidak ada aturan tentang hukum acara khusus dalam delik ini.

Contempt of Court bukan lah sesuatu yang baru. Butir 4 alinea keempat penjelasan umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung telah menyebutkan bahwa

" Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai "Contempt of Court". 

 Maka dari itu Padmo Wahyono berpendapat bahwa aturan tentang contempt of court harus menjadi ius constituendum yang sangat dibutuhkan oleh  penyelenggara keadilan atau peradilan di Indonesia. (Padmo Wahyono, 1986)

(Ringkasan hasil Forum Grup Discussion Proposal Penelitian Penyusunan Naskah Akademik Contempt of Court yang diadakan Mahkamah Agung tahun 2020)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun