REVIEW SKRIPSI
Judul skripsi : Pelaksanaan Pembagian Harta Bersamasetelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Study Kasus Pengadilan Agama Makassar Tahun 2008-2014)
Nama Penulis : Rahman (10500110087)
Tahun : 2014
Universitas : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Nama : Firdiana Isnaeni
NIM : 212121004
Kelas : HKI 4A
A. Pendahuluan
Skripsi berjudul “Pelaksanaan Pembagian Harta Bersamasetelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974” dilatarbelakangi oleh terjadinya banyak kasus perceraian yang tentu saja menimbulkan permasalahan dalam pembagian harta bersama. Seperti yang tertera di dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, terdapat berbagai akibat hukum dari sebuah perceraian. Salah satunya adalah pembagian harta bersama.
Harta bersama merupakan harta yang diperoleh sepanjang adanya perkawinan, sedangkan harta bawaan adalah harta masing-masing dari suami istri sebelum melangsungkan pernikahan. Yang terjadi di Indonesia, banyak orang yang tidak mencatatkan harta bawaan yang dimiliki. Pada awal perkawinan, memang masih mudah untuk memilah harta bersama. Akan tetapi pada pernikahan yang sudah lama harta bersama sulit diperinci dan dipilah. Ketika perceraian terjadi, maka mayoritas pasangan kembali mengurus kedudukan dari harta bersama melalui Pengadilan Agama. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya permasalahan dan pertikaian.