Mohon tunggu...
Firdiana Isnaeni
Firdiana Isnaeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jadilah Diri Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Ruang Lingkup Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   20:56 Diperbarui: 29 Maret 2023   21:01 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Firdiana Isnaeni

NIM : 212121004 

Prordi : HKI 4A

1. Penjelasan mengenai pengertian hukum perdata Islam di Indonesia

Hukum perdata islam merupakan seperangkat aturan dan suatu prinsip hukum yang ada kaitannya dengan kehidupan perdata dimasyarakat. Hukum Perdata Islam di Indonesia merupakan hukum positif yang mengatur tentang individu satu sama lain. Hukum perdata dalam pengertian umum ialah norma hukum yang mengatur kepentingan perorangan serta membahas mengenai hukum keluarga islam tentang segala sesuatu yang mengatur tentang perorangan yang kaitannya dengan hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan dalam jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan (kerjasama bagi hasil), pengalihan hak, ziswaf , perceraian, dan segala yang berkaitan dengan transaksi. Hukum perdata islam ini juga merupakan syariat agama.

2. Prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI

Pada UU 1 tahun 1974 prinsip yang digunakan ialah pada Pasal 2 yang menyatakan bahwasannya suatu perkawinan itu sah apabila telah dilakukan menurut hukum, agama, dan kepercayaan masing-masing. Dan tiap-tiap perkawinan itu dapat dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

 Menurut KHI pada pasal 1 bahwasannya perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa prinsip perkawinan. Perkawinan juga untuk menegakkan Hukum Allah SWT, ikatan perkawinan berlaku untuk selamanya, suami memiliki peran sebagai kepala rumah tangga, istri memiliki peran  sebagai ibu rumah tangga dan masing-masing memiliki tanggung jawab sendiri-sendiri.

3. Pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak yang terjadi jika perkawinan tidak dicatatkan sosiologis, religious dan yuridis

Pentingnya pencatatan pernikahan yaitu agar tertib administrasi dalam pernikahan, adanya jaminan utnuk memperoleh suatu hak-hak tertentu, dapat memberikan suatu perlindungan terhadap status pernikahan, memberikan kepastian terhadap status hukum suami-istri serta kelahiran anak, serta untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang terjadi akibat adanya suatu pernikahan.

 Dampak pernikahan yang tidak dicatatkan secara sosiologis ialah suatu pernikahan yang tidak dicatatkan akan mendapatkan stigma yang buruk dikalangan masyarakat. Secara Religious perkawinan itu sah tetapi apabila tidak dicatatkan tidak mendapatkan kekuatan hukum, perkawinan yang tidak dicatatkan dapat merugikan bagi seorang istri karena istri tidak berhak mendapatka nafkah dan warisan ketika suaminya telah meninggal dunia, serta istri tidak berhak untuk mendapatkan harta gono gini ketika terjadi perceraian karena perkawinan yang tidak dicatatkan tidak dianggap oleh hukum.

4. Pendapat para Ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil.

- Bahwasannya menurut madzhab Hanafi berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil itu hukumnya sah baik itu dengan lelaki yang menghamilinya ataupun bukan.

- Madzhab Syafi'I memiliki pendapat bahwa perkawinan wanita yang hamil itu dianggap sah ketika yang menikahkahinya itu lelaki yang menghamilinya, tetapi jika yang menikahi itu bukan lelaki yang menghamilinya itu dilarang untuk berhubungan badan sampai wanita itu melahirkan.

- Madzhab Maliki memiliki pendapat bahwasannya pernikahan wanita hamil itu tidak membolehkan menikah dengan laki-laki yang tidak menghamilinya.

- Madzhab Hanbali bahwa perkawinan wanita hamil itu tidak sah kecuali adanya 2 syarat yaitu bahwa dia telah bertaubat dan menunggu sampai masa iddah.

Dalam KHI pada Pasal 53 ayat 1 bajwa pernikahan wanita hamil itu boleh dan dapat dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa menunggu anaknya lahir. Dan tidak diperlukannya pernikahan lagi setelah anak itu lahir.

5. Upaya yang untuk menghindari percaraian

Untuk menghindari terjadinya perceraian dapat dilakukan dengan memperbaiki komunikasi dengan pasangannya (didalam komunikasi yang baik itu sangatlah penting untuk menjaga keutuhan rumah tangga), mengurangi sikap egois (menjalin hubungan rumah tangga jangan terlalu sibuk memikirkan keperluan diri sendiri dan acuh terhadap pasangannya. Didalam rumah tangga itu harus memperhatikan dan selalu berusaha adap disetiap situasi apapun yang dibutuhkan oleh pasangannya), belajar untuk saling memaafkan dan melupakan masalah (semua orang terutama pasangan suami istri pasti didalam rumahtangganya sering terjadi kesalahan. Dengan belajar memaafkan dan melupakan itu belum tentu bisa dilakukan oleh semua orang. Belajar untuk memaafkan itu sangatlah penting agar tidak terjadi perceraian dalam rumah tangganya), dan mengelola keuangan dengan baik (hal ini sangatlah penting karena karena pengeluaran yang banyak dan pendapatkan yang sedikit dapat menimbulkan permasalahan dalam rumah tangga. Dalam hal ini perlu untuk diperhitungkan antara pemasukan dan pengeluaran agar tidak menimbulkan percekcokan dalam rumah tangga).

6. Judul buku, nama pengarang dan kesmipulan buku yang direview

Judul : Hukum Perceraian Untuk Wanita Islam

Penulis : Himatu Rodiah

Kesimpulan : Buku ku yang berjudul Hukum Perceraian Untuk Wanita Islam ini membahas tentang perceraian didalam islam pada buku ini dijelaskan secara rinci. Menjelaskan mengenai hukum dan macam-macam perceraian, syarat-syarat suatu perceraian dalam islam, faktor yang menyebabkan terjadinya percaraian, alasan yang membolehkan Wanita untuk cerai, Wanita yang memintai cerai tanpa adanya alasan, masa idah didalam islam, akibat terjadinya perceraian, dan cara terbaik untuk menghindari perceraian. Adapun akibat yang terjadi karena perceraian itu dapat menyebabkan anak menjadi tertekan, stress, atau anak itu menjadi deppresi. Dalam hal ini bisa menjadikan anak menjadi pendiam, jarang bergaul dengan orang lain, dan dapat juga menjadi merosot prestasi sekolahnya. Tetapi tidak semua anak korbam dari perceraian kedua orang tuanya itu tidak selamanya menjadi pendiam, bisa saja mereka menjadi pemberontah, jiwa labil anak yang sedang depresi bisa mengantarkannya kepada pergaulan yang salah.

Inspirasi : Setelah membaca buku ini menjadi tahu bahwasannya percerain ialah hal yang dibenci oleh Allah. Juga mendapatkan pengetahuan dan motivasi untuk memilih pasangan yang baik sebelum melangsungkan pernikahan. Karena jika kita salah memilih pasangan dapat menyebabkan perceraian. Selain itu juga bahwa perceraian adalah sesuatu yang dibenci oleh Allah SWT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun