Dalam hal ini, kesiapan guru berdampak signifikan pada siswa yang pada akhirnya adalah tercapainya tujuan pendidikan. Kesiapan merupakan variabel penting yang harus selalu diasah oleh mahasiswa calon guru.
Tiga domain dari aspek kesiapan meliputi:Â
(1) cognitive readiness, mencakup kemampuan berpikir kognitif dan kritis, sadar kekuatan dan keterbatasan diri, mudah membuat koneksi antara pembelajaran di kelas dan aplikasi dunia nyata, sadar nilai-nilai pribadi dan bersedia untuk mengungkapkan dalam proses pembelajaran, mampu mengintegrasikan konsep-konsep dan alat-alat dari berbagai disiplin ilmu;Â
(2) entire-attitudinal readiness, mencakup siap untuk memikul tanggung jawab dalam pembelajaran, antusias tentang belajar, bersedia untuk beradaptasi dengan alam, kemandirian dalam belajar, menghargai nilai intrinsik dari pembelajaran; danÂ
(3) beboral madiness, mencakup bersedia untuk berfungsi dalam kemitraan dengan rekan-rekan belajar dan fasilitator, serta mahir mengorganisir runtutan waktu untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Kesiapan mahasiswa untuk menjadi guru yang berkompeten membutuhkan persiapan dari usaha usaha yang relevan. Usaha yang ditempuh adalah mempersiapkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku untuk dikuasai sebagai prasyarat dalam melaksanakan magas keprofesionalan.Â
Penguasaan ketiga aspek tersebut diwujudkan ke dalam keempat kompetensi keguruan, yang mana mereka mendapatkannya ketika belajar empat tahun di suatu lembaga pendidikan.Â
Pemerintah mendeskripsikan kompetensi keguruan mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 28 Ayat 3 disebutkan bahwa:Â
(1) Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya;Â
(2) Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia;Â
(3) Kompetensi profesional adalah adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan; (4) Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.