Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Metode AWD dan AWK pada Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak Berganda

10 Desember 2024   17:22 Diperbarui: 10 Desember 2024   17:34 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)

Diskursus Metode AWD dan AWK pada Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak Berganda

Sumber: PPT Prof Apollo (2024)
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)

Globalisasi ekonomi telah membawa dampak signifikan pada peningkatan investasi asing antarnegara, khususnya dalam bentuk Foreign Direct Investment (FDI). Negara maju memanfaatkan investasi di negara berkembang untuk memperbesar keuntungan dengan cara:

  • Menggabungkan modal mereka dengan tenaga kerja murah di negara berkembang.
  • Mengurangi biaya produksi dengan mendekatkan lokasi produksi pada sumber bahan baku.

Manfaat bagi Negara Berkembang:

  1. Transfer teknologi: Pengetahuan dan teknologi baru dibawa oleh investor asing.
  2. Peningkatan tenaga kerja terlatih: Pekerja lokal mendapatkan pelatihan dan pengalaman.
  3. Pengembangan kemampuan organisasi dan manajerial: Struktur organisasi lokal dapat belajar dari standar internasional.
  4. Penerimaan pajak: Pajak dari keuntungan yang diperoleh investor asing menjadi sumber pendapatan negara.

Kendala:
Banyak perusahaan asing tidak membayar pajak secara benar karena sering melaporkan kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Wajib Pajak Badan. Praktik penghindaran pajak yang dilakukan ini menyebabkan penerimaan negara dari sektor perpajakan tidak mencapai target.

Bahasan Utama

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty atau P3B) dirancang untuk menghindari pajak berganda antara dua negara. Namun, praktiknya menunjukkan bahwa P3B sering dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menghindari pajak melalui skema treaty shopping.

Pengertian Treaty Shopping:
Treaty shopping adalah skema di mana subjek pajak yang sebenarnya tidak berhak atas fasilitas P3B memanfaatkan perjanjian tersebut untuk memperoleh manfaat seperti penurunan tarif pemotongan pajak (withholding taxes).

Penanganan Treaty Shopping

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengantisipasi penyalahgunaan P3B melalui sejumlah regulasi:

  1. PER-62/PJ/2009 -- Pencegahan penyalahgunaan P3B.
  2. PER-25/PJ/2010 -- Revisi dari peraturan sebelumnya.
  3. PER-10/PJ/2017 -- Mengatur tata cara penerapan P3B, menggantikan PER-62/PJ/2009 dan PER-25/PJ/2010.

Contoh Kasus:

  1. Tarif Tax Treaty 5%:
    • PT D membayar royalti kepada PT C di Uni Emirat Arab.
    • PT C bukan beneficial owner atas merek yang digunakan, sehingga tidak berhak atas manfaat P3B.
  2. Tarif Tax Treaty 12,5%:
    • PT A di Hong Kong mentransfer pendapatan ke PT B di Swiss.
    • Beneficial owner sebenarnya adalah PT B di Swiss.

Regulasi Pendukung

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 32A:
    Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian dengan negara lain dalam rangka menghindari pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
  2. Peraturan Dirjen Pajak:
    • PER-10/PJ/2017 dan PER-25/PJ/2018 mengatur tata cara penerapan P3B.
    • SE-52/PJ/2021 memberikan pedoman interpretasi dan penerapan P3B.

Kriteria Beneficial Owner Berdasarkan PER-10/PJ/2017:

  1. Tidak bertindak sebagai agen, nominee, atau conduit.
  2. Memiliki kendali penuh atas dana atau aset yang menghasilkan pendapatan.
  3. Tidak lebih dari 50% pendapatan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain.
  4. Menanggung risiko atas aset atau kewajiban yang dimiliki.
  5. Tidak memiliki kewajiban untuk meneruskan pendapatan kepada pihak lain.

Model dan Tujuan P3B

Tujuan P3B:

  1. Menghindari pajak berganda yang membebani kegiatan usaha internasional.
  2. Meningkatkan investasi modal asing di dalam negeri.
  3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
  4. Pertukaran informasi untuk mencegah pengelakan pajak.
  5. Menjamin kedudukan setara dalam pemajakan antara kedua negara.

Studi Kasus PPh Pasal 26

Konteks:

  • Mr. X (warga negara Singapura) memberikan jasa konsultasi kepada PT ABC di Indonesia.
  • Waktu Mr. X di Indonesia tidak melebihi time test (90 hari/tahun).
  • Biaya konsultasi: USD 5.000 (kurs pajak Rp14.100 = Rp70.500.000).

Ketentuan PPh Pasal 26:

  1. Jika Mr. X menyediakan SKD (Surat Keterangan Domisili) dan Form DGT-1:
    • Tidak ada pemotongan PPh (tarif 0%).
  2. Jika SKD atau Form DGT-1 tidak tersedia:
    • PT ABC wajib memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan.

Makna Akhir

P3B atau Tax Treaty penting untuk menghindari konflik pajak berganda antarnegara. Perjanjian ini memuat tarif pajak yang disepakati oleh kedua negara untuk mencegah pajak berganda (double taxation) sekaligus pengelakan pajak (tax evasion). Oleh karena itu, perlu perhatian khusus untuk mengawasi implementasi P3B agar tidak disalahgunakan melalui praktik seperti treaty shopping.

Diskursus:

Penghindaran pajak berganda dan pengelakan pajak internasional merupakan isu krusial dalam sistem perpajakan global. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty atau P3B) hadir sebagai solusi untuk mengatasi pajak berganda yang terjadi akibat benturan yurisdiksi perpajakan antarnegara. Namun, dalam praktiknya, P3B sering disalahgunakan oleh wajib pajak melalui skema treaty shopping, yang bertujuan untuk memperoleh manfaat perpajakan secara tidak sah.

Dalam konteks ini, metode AWD (Anti-Widening of Double Taxation) dan AWK (Anti-Widening of Tax Knowledge) dapat diangkat sebagai pendekatan baru dalam menganalisis dan mencegah penyalahgunaan P3B. Keduanya dapat menjadi alat untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan memitigasi risiko penyalahgunaan P3B.

Konsep AWD dan AWK

  1. AWD (Anti-Widening of Double Taxation)
    Metode ini berfokus pada pengurangan celah yang memungkinkan wajib pajak memanfaatkan P3B untuk memperluas ruang lingkup pajak berganda yang seharusnya dihindari.
    • Tujuan: Mencegah penyalahgunaan struktur atau skema transaksi yang dirancang untuk mengurangi pajak melalui treaty shopping.
    • Strategi Implementasi:
      a. Mengidentifikasi perbedaan definisi pajak dan subjek pajak antarnegara.
      b. Meningkatkan pemahaman tentang economic substance dari transaksi.
      c. Menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk mengawasi transaksi lintas negara.
  2. AWK (Anti-Widening of Tax Knowledge)
    Metode ini berfokus pada peningkatan kapasitas otoritas pajak dalam memahami kompleksitas perjanjian perpajakan internasional.
    • Tujuan: Memastikan otoritas pajak memiliki pengetahuan memadai untuk mendeteksi skema treaty shopping.
    • Strategi Implementasi:
      a. Pelatihan intensif bagi petugas pajak tentang analisis beneficial ownership.
      b. Penggunaan teknologi analitik untuk mendeteksi pola penyalahgunaan P3B.
      c. Kerja sama antarnegara dalam pertukaran informasi dan studi kasus.

Bagaimana Penerapan AWD dan AWK dalam Treaty Shopping

  1. Kasus Beneficial Ownership
    Wajib pajak sering menggunakan perantara (conduit entities) untuk mengklaim tarif pajak rendah berdasarkan P3B. AWD dapat digunakan untuk menilai apakah penerima manfaat (beneficial owner) sebenarnya memiliki substansi ekonomi sesuai kriteria dalam PER-10/PJ/2017, seperti:
    • Tidak bertindak sebagai agen, nominee, atau conduit.
    • Memiliki kendali atas pendapatan dan aset terkait.
    • Menanggung risiko ekonomi transaksi.
  2. Analisis Struktur Transaksi
    AWD dapat membantu menganalisis apakah struktur transaksi memiliki tujuan ekonomi yang sah atau hanya dirancang untuk memanfaatkan P3B. Skema yang tidak memiliki substansi ekonomi harus ditolak manfaat perpajakannya.
  3. Peningkatan Pemahaman Melalui AWK
    • Dengan AWK, otoritas pajak dapat mendalami pengetahuan tentang time test dan kriteria substansi ekonomi dalam transaksi lintas negara.
    • Pertukaran data antarnegara dapat dioptimalkan untuk mendukung penerapan AWK dalam mendeteksi transaksi mencurigakan.

Manfaat AWD dan AWK dalam Pencegahan Penyalahgunaan P3B

  1. Efisiensi Pengawasan: AWD dapat mempercepat proses identifikasi transaksi yang menyalahgunakan P3B.
  2. Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak: Pengetahuan yang lebih baik dari otoritas pajak melalui AWK akan meminimalkan peluang bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak.
  3. Optimalisasi Penerimaan Pajak: Dengan mencegah treaty shopping, negara dapat memastikan pajak yang seharusnya diterima tidak hilang akibat praktik pengelakan pajak.

Kesimpulan

Metode AWD dan AWK memberikan pendekatan yang inovatif dalam menangani tantangan penyalahgunaan P3B melalui treaty shopping. AWD berfokus pada mitigasi risiko penyalahgunaan substansi transaksi, sementara AWK meningkatkan kapasitas otoritas pajak dalam memahami dan mengawasi praktik perpajakan internasional. Dengan sinergi kedua metode ini, pengelakan pajak internasional dapat ditekan, dan penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat dioptimalkan tanpa menghambat investasi asing.

Integrasi metode ini ke dalam kebijakan perpajakan internasional Indonesia dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi negara dalam menghadapi tantangan perpajakan global.

Sumber:

Chairil Anwar Pohan (2018). Optimizing Corporate Tax Management Kajian Perpajakan dan Tax Planning nya terkini, Bumi  Aksana
Chairil Anwar Pohan (2018). Pedoman Lengkap Pajak Internasional Konsep, Strategi dan Penerapan.Gramedia Pustaka Utama
https://lab.pratamaindomitra.co.id/penghindaran-pajak-berganda/
Undang-Undang No.36 tahun 2008
Nurlita Sukma Alfandia (2020),Pajak Internasional. Y Deepublish
https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/p3b
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak berganda
PPT Prof Apollo (2024).  Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak Berganda

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun