Kesimpulan
PMK No. 93/PMK.03/2019 menetapkan mekanisme yang jelas untuk mencegah penghindaran pajak melalui BULN Nonbursa, khususnya terkait deemed dividend. Dalam kasus PT Petruk hingga PT Bawang Brebes, fokus pemerintah adalah memastikan seluruh penghasilan yang bersumber dari luar negeri, baik dividen, bunga, royalti, maupun capital gain, dilaporkan secara transparan dalam SPT Tahunan WPDN.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI