Kesimpulan
PMK No. 93/PMK.03/2019 menetapkan mekanisme yang jelas untuk mencegah penghindaran pajak melalui BULN Nonbursa, khususnya terkait deemed dividend. Dalam kasus PT Petruk hingga PT Bawang Brebes, fokus pemerintah adalah memastikan seluruh penghasilan yang bersumber dari luar negeri, baik dividen, bunga, royalti, maupun capital gain, dilaporkan secara transparan dalam SPT Tahunan WPDN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H