Kedua kasus di atas menggambarkan bagaimana perusahaan multinasional dapat menggunakan struktur CFC untuk mengalihkan keuntungan dan menghindari pajak, meskipun ini legal, mereka menghadapi tantangan besar dalam hal reputasi dan hubungan dengan pemerintah serta publik. Di sisi lain, peluang besar ada dalam hal penghematan pajak, namun perusahaan juga harus siap menghadapi dampak sosial, regulasi, dan perubahan kebijakan yang terjadi akibat penggunaan strategi ini.
Di sisi negara, tantangan yang dihadapi adalah bagaimana menegakkan aturan perpajakan dan mengurangi penghindaran pajak melalui CFC tanpa mempengaruhi daya tarik investasi asing. Negara juga harus mengimbangi kebutuhan untuk menarik investasi dengan keadilan pajak bagi semua pemain ekonomi.
Cara Kerja CFC dalam Perpajakan Internasional
Pada dasarnya, CFC adalah perusahaan yang didirikan di luar negeri dan dikendalikan oleh perusahaan atau individu yang berasal dari negara lain (misalnya, perusahaan yang berbasis di Indonesia mengontrol perusahaan di negara dengan tarif pajak rendah). Struktur ini memungkinkan perusahaan multinasional untuk memindahkan keuntungan mereka ke negara dengan pajak rendah atau bahkan negara yang tidak mengenakan pajak sama sekali, dan dengan demikian mengurangi beban pajak mereka.
Berikut adalah langkah-langkah dasar bagaimana CFC bekerja dalam perpajakan internasional:
1. Pembentukan Perusahaan Anak di Negara Lain (CFC)
Perusahaan induk, yang biasanya berlokasi di negara dengan tarif pajak yang lebih tinggi, mendirikan anak perusahaan di luar negeri, sering kali di negara-negara dengan pajak yang lebih rendah atau bahkan tidak ada pajak. Negara-negara seperti Irlandia, Bermuda, Cayman Islands, atau Singapura sering kali digunakan sebagai tempat tujuan untuk struktur CFC.
- Contoh: Sebuah perusahaan besar, misalnya di Indonesia, mungkin mendirikan anak perusahaan di negara yang menawarkan insentif pajak rendah atau kebijakan pajak yang lebih longgar. Negara ini menjadi CFC yang mengontrol dan menerima sebagian besar pendapatan yang dihasilkan oleh anak perusahaan yang beroperasi di pasar lain.
2. Aliran Pendapatan dan Royalti
CFC menghasilkan pendapatan melalui aktivitas operasionalnya di negara tempat anak perusahaan beroperasi, namun pendapatan ini tidak langsung dikenakan pajak di negara tempat pendapatan itu diperoleh. Alih-alih, pendapatan ini akan dipindahkan atau dialihkan ke negara tempat CFC berada. Proses ini bisa melibatkan mekanisme seperti:
- Pembayaran Royalti: Anak perusahaan mengalihkan sebagian dari pendapatan mereka kepada perusahaan induk melalui pembayaran royalti untuk hak penggunaan merek, paten, atau teknologi yang dimiliki oleh perusahaan induk.
- Aliran Laba: Laba yang diperoleh di luar negeri dipindahkan atau dialihkan melalui transaksi yang sah, misalnya, dalam bentuk dividen atau pembayaran bunga atas pinjaman yang diberikan oleh perusahaan induk ke anak perusahaan.
3. Penghindaran Pajak Melalui Pajak Rendah di Negara CFC