Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia: Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

26 November 2024   10:53 Diperbarui: 26 November 2024   11:08 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

6. Peluang bagi Negara Berkembang untuk Menarik Investasi Asing

Di sisi lain, negara berkembang atau negara dengan pajak lebih rendah yang menawarkan insentif pajak dapat memanfaatkan mekanisme CFC untuk menarik investasi asing langsung (FDI). Negara-negara ini mungkin menawarkan:

  • Tarif pajak yang lebih rendah atau insentif khusus untuk perusahaan asing yang mendirikan anak perusahaan atau cabang di negara tersebut.
  • Kemudahan regulasi yang mendorong perusahaan internasional untuk menanamkan modal di negara mereka, yang pada gilirannya meningkatkan perekonomian negara tersebut.

Dalam hal ini, negara-negara ini menciptakan peluang bagi perusahaan yang memiliki kapital dan habitus bisnis internasional untuk mengalihkan operasi mereka ke negara tersebut.

Peluang yang ada dalam perpajakan CFC berkaitan erat dengan bagaimana habitus individu atau perusahaan membentuk keputusan strategis mereka dalam mengelola kewajiban pajak internasional. Bagi perusahaan besar dengan kapital ekonomi, kapital sosial, dan kapital simbolik yang kuat, penggunaan CFC dapat memberikan keuntungan besar dalam mengurangi pajak, memperluas jaringan bisnis, dan meningkatkan daya saing di arena bisnis global. Namun, peluang ini hanya terbuka bagi mereka yang memiliki cukup modal dan pengetahuan untuk memanfaatkannya secara legal dan efisien.

Tantangan yang Ada dalam CFC

1. Tantangan Regulasi dan Kepatuhan terhadap Hukum Pajak

Tantangan utama yang dihadapi oleh perusahaan yang menggunakan CFC untuk mengurangi beban pajak adalah kepatuhan terhadap peraturan pajak internasional yang semakin ketat. Negara-negara di seluruh dunia semakin memperkenalkan aturan anti penghindaran pajak yang menargetkan penggunaan CFC untuk mengalihkan laba ke negara dengan pajak rendah.

  • Peningkatan Pengawasan: Negara-negara seperti Indonesia dan negara-negara OECD telah memperkenalkan peraturan yang lebih ketat terhadap CFC, seperti peraturan pajak internasional yang lebih transnasional yang mengharuskan perusahaan untuk mengungkapkan informasi lebih rinci tentang struktur korporasi mereka.
  • Kompleksitas Hukum Pajak: Perusahaan harus mengatasi kompleksitas regulasi pajak di berbagai negara yang sering kali memiliki aturan yang berbeda-beda, membuat penghindaran pajak melalui CFC menjadi lebih rumit dan membutuhkan biaya yang tinggi untuk memastikan kepatuhan.
  • Risiko Sanksi dan Denda: Jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban pelaporan atau melanggar aturan yang ada, mereka dapat dikenai sanksi finansial atau denda, yang dapat merugikan keuangan perusahaan. Bahkan, hal ini bisa merusak reputasi perusahaan secara internasional.

2. Tantangan Etika dan Reputasi

Penghindaran pajak melalui CFC sering kali dianggap tidak etis oleh masyarakat luas dan oleh sebagian besar pihak pemangku kepentingan seperti konsumen, investor, dan masyarakat umum. Meskipun penghindaran pajak melalui CFC mungkin sah secara hukum, perusahaan tetap menghadapi tantangan dalam hal reputasi dan kepercayaan publik.

  • Reputasi Bisnis: Penggunaan strategi CFC untuk menghindari pajak bisa menciptakan citra perusahaan sebagai entitas yang hanya berfokus pada penghematan biaya dan mengabaikan kontribusi sosial terhadap negara tempat mereka beroperasi. Ini dapat merusak kapital simbolik perusahaan, yang pada gilirannya mempengaruhi hubungan dengan konsumen dan mitra bisnis.
  • Tantangan dari Publik dan Media: Jika strategi CFC perusahaan terungkap dan mendapat sorotan dari media, dapat muncul protes publik atau kampanye yang menyalahkan perusahaan atas penghindaran pajak, meskipun ini dilakukan dengan cara yang sah. Kejadian seperti itu bisa merusak citra perusahaan dan membuatnya sulit untuk mempertahankan hubungan dengan pelanggan dan investor.

3. Tantangan dalam Penegakan Aturan Anti CFC

Bagi negara yang memiliki aturan CFC, seperti Indonesia, ada tantangan besar dalam penegakan hukum terkait penghindaran pajak. Meskipun regulasi telah diperketat, penegakan hukum atas penggunaan CFC dapat sulit dilakukan karena beberapa alasan:

  • Kesulitan Mengidentifikasi Praktik Penghindaran Pajak: Perusahaan yang menggunakan CFC sering kali memiliki struktur korporasi yang sangat kompleks, yang membuatnya sulit bagi otoritas pajak untuk melacak aliran laba dan memastikan bahwa tidak ada penghindaran pajak yang terjadi.
  • Kerja Sama Internasional yang Terbatas: Meskipun ada inisiatif internasional seperti OECD's Common Reporting Standard (CRS), yang mendorong negara-negara untuk berbagi informasi perpajakan secara lebih terbuka, namun masih ada keterbatasan dalam hal kerja sama antar negara dalam menegakkan aturan CFC. Beberapa negara masih memiliki kebijakan pajak yang lebih longgar dan bisa menjadi tempat berlindung bagi perusahaan yang ingin menghindari pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun