Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K6 - Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure Tax Treaty

22 Oktober 2024   14:48 Diperbarui: 22 Oktober 2024   15:44 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: PPT Prof Apollo UMB (2024)

Kerangka Hukum MAP: Di Indonesia, MAP diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak). Peraturan ini memberikan panduan tentang cara mengajukan permohonan MAP, batas waktu, dan prosedur perundingan yang harus diikuti oleh otoritas pajak.

  • Penggunaan MAP: Alternatif bagi wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak internasional tanpa harus melalui jalur litigasi atau arbitrase. Ini sangat menguntungkan karena proses litigasi seringkali memakan waktu dan biaya yang tinggi.

  • Sumber: PPT Prof Apollo UMB (2024)
    Sumber: PPT Prof Apollo UMB (2024)

    Why MAP Is Important For P3B?

    1. Pencegahan Pajak Berganda: Pajak berganda terjadi ketika dua negara mengenakan pajak atas pendapatan atau laba yang sama. MAP membantu mencegah dan menyelesaikan pajak berganda dengan memberikan mekanisme perundingan antara otoritas pajak di negara-negara yang terlibat dalam P3B. Dengan adanya MAP, wajib pajak dapat menghindari situasi di mana mereka harus membayar pajak yang sama di dua negara yang berbeda.

    2. Alternatif Penyelesaian Sengketa: MAP adalah prosedur alternatif untuk menyelesaikan sengketa pajak internasional yang timbul akibat perbedaan interpretasi tax treaty atau tindakan otoritas pajak yang dianggap tidak sesuai. Dengan MAP, sengketa pajak dapat diselesaikan melalui perundingan tanpa harus melalui jalur litigasi, yang seringkali memakan waktu dan biaya lebih besar. Ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dan otoritas pajak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

    3. Kepastian Hukum: MAP memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak karena prosedur ini diatur dalam kerangka hukum yang jelas dan disepakati oleh negara-negara yang terlibat dalam P3B. Ini menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan menarik investasi asing. Wajib pajak dapat merencanakan kewajiban pajak mereka dengan lebih baik, mengetahui bahwa ada mekanisme yang dapat diandalkan untuk menyelesaikan sengketa.

    4. Menjaga Hubungan Internasional: MAP membantu menjaga hubungan baik antara negara-negara mitra dalam konteks perpajakan internasional. Dengan adanya prosedur MAP, negara-negara dapat bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, menghindari konflik, dan mendukung kerja sama ekonomi. Ini sangat penting dalam konteks globalisasi, di mana hubungan antar negara semakin kompleks.

    5. Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Dengan adanya MAP, negara dapat mendorong wajib pajak untuk mematuhi kewajiban pajak mereka, karena mereka tahu bahwa ada mekanisme untuk menyelesaikan sengketa. Ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak secara keseluruhan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan negara

    6. Mendorong Investasi Asing: Keberadaan MAP yang efektif dapat menarik lebih banyak investasi asing. Investor cenderung lebih memilih negara yang memiliki sistem perpajakan yang transparan dan adil, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien. Dengan adanya MAP, investor merasa lebih aman karena mereka tahu bahwa jika terjadi sengketa pajak, ada prosedur yang jelas untuk menyelesaikannya.

    Sumber: PPT Prof Apollo UMB (2024)
    Sumber: PPT Prof Apollo UMB (2024)

    How MAP Works?

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun