Hubungan BUT, dengan Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme
Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah sebuah entitas bisnis yang didirikan oleh orang asing atau badan asing di Indonesia. BUT ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari perusahaan induk di luar negeri untuk menjalankan berbagai aktivitas bisnis di wilayah Indonesia. Pentingnya BUT di suatu negara adalah sebagai landasan hukum yang kuat bagi perusahaan asing untuk beroperasi di Indonesia. BUT tunduk pada peraturan perpajakan Indonesia sehingga memastikan kontribusi yang adil bagi negara. Keberadaan BUT juga sangat mempengaruhi penerapan P3B antara Indonesia dan negara asal perusahaan.
BUT menjalankan berbagai aktivitas bisnis seperti produksi, penjualan, atau jasa, dan secara hukum diperlakukan sebagai subjek pajak badan di Indonesia. Contoh BUT meliputi kantor cabang, pabrik, kantor perwakilan, dan proyek konstruksi. Sebagai subjek pajak, BUT dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usahanya di Indonesia. Selain itu, keberadaan BUT juga dapat mempengaruhi penerapan perjanjian pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara asal perusahaan, sehingga dapat berimplikasi pada besaran pajak yang harus dibayar.
Berikut adalah perbedaan wajib pajak badan dalan negeri dan BUT:
Status Subjek Pajak:Wajib Pajak Badan dalam negeri merupakan subjek pajak yang didirikan di Indonesia, sedangkan BUT merupakan subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha di Indonesia. Perbedaan ini penting karena berkaitan dengan yurisdiksi pajak serta kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Pendirian Badan Usaha/Tempat Kedudukan:Wajib Pajak Badan didirikan dan berkedudukan di Indonesia, sedangkan BUT tidak memiliki pendirian badan usaha di Indonesia, melainkan di luar negeri. Namun, BUT tetap diharuskan memiliki tempat usaha yang digunakan untuk menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia.
Dokumen Pendirian:Untuk Wajib Pajak Badan, dokumen pendirian berupa akte pendirian perusahaan yang didirikan di Indonesia. Sebaliknya, BUT tidak memiliki dokumen pendirian di Indonesia, karena secara legal BUT merupakan bagian dari perusahaan induk di luar negeri.
Domisili/Residen:Wajib Pajak Badan dianggap sebagai residen di Indonesia apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti melampaui batas waktu (time test) 183 hari dalam periode 12 bulan. Sementara itu, domisili atau residen untuk BUT ditentukan oleh aturan yang sama, tetapi terkait dengan time test BUT sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Pajak.
Penghasilan:Wajib Pajak Badan dikenakan pajak atas worldwide income atau penghasilan global, yaitu penghasilan yang berasal dari sumber di dalam maupun luar Indonesia. Sebaliknya, BUT hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia saja, termasuk penghasilan yang dapat diatribusikan langsung kepada kegiatan usaha BUT di Indonesia.
Sumber: PPT Prof. Apollo UMB (Sub-CPMK 4. Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment))
Apa Itu Bentuk Usaha Tetap (BUT)? Apa hubungan BUT dengan dengan Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme?