Teori keadilan John Rawls memberikan pengaruh penting dalam perdebatan mengenai pajak internasional dan bagaimana menciptakan keadilan di ruang publik. Dengan fokus pada prinsip-prinsip keadilan sosial, teori ini memberikan panduan dalam mengurangi ketimpangan dan mendorong kesejahteraan umum. Artikel ini berisi Diskursus berisi (2w, dan 1 H) atau what, why, dan How.
Apa (What) Kaitan John Rawls Dengan Pajak Internasional Pada Keadilan Di Ruang Publik
Menurut Rawls, ketidaksetaraan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Dalam konteks pajak internasional, hal ini dapat diwujudkan melalui sistem pajak progresif, di mana mereka yang memiliki lebih banyak kekayaan membayar pajak lebih tinggi, sehingga hasil pajak dapat digunakan untuk memperbaiki layanan publik yang dinikmati oleh masyarakat yang kurang mampu.
Kebebasan Dasar yang Sama: Pajak internasional dapat digunakan untuk mendanai layanan dasar di negara-negara berkembang, seperti pendidikan dan kesehatan, yang pada gilirannya memperkuat kebebasan dasar yang dijamin untuk setiap individu. Dengan menyediakan akses yang setara ke layanan penting, kebijakan pajak berkontribusi pada pencapaian keadilan sosial yang diusung Rawls.
Rawls menekankan pentingnya kerjasama dalam menciptakan masyarakat yang adil. Dalam hal pajak internasional, negara-negara harus bekerja sama untuk mengatasi masalah seperti penghindaran pajak dan alokasi sumber daya. Pajak harus dirumuskan dengan kesepakatan publik yang berfokus pada manfaat bersama, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Konsep Veil of Ignorance (Selubung Ketidaktahuan) mengharuskan pembuat kebijakan merancang aturan tanpa mempertimbangkan posisi mereka sendiri dalam masyarakat. Dalam kebijakan pajak internasional, ini berarti bahwa keputusan harus diambil secara adil, tanpa bias, sehingga kebijakan yang dibuat menguntungkan semua pihak tanpa diskriminasi, baik di negara maju maupun berkembang.
Keadilan dalam sistem pajak internasional juga terkait dengan bagaimana institusi sosial, politik, dan ekonomi diatur agar bermanfaat bagi semua anggota masyarakat. Sistem pajak harus bersifat transparan dan adil, memastikan bahwa akses terhadap ruang publik dan kesempatan berpartisipasi tidak dibatasi oleh ketimpangan ekonomi.
Rawls mengkritik utilitarianisme karena sering mengorbankan hak individu demi kepentingan mayoritas. Dalam pajak internasional, penting untuk memastikan bahwa kebijakan tidak hanya mengejar keuntungan bagi mayoritas, tetapi juga menghormati hak-hak individu dan kelompok minoritas.
Dengan perspektif ini, teori keadilan Rawls menawarkan kerangka yang kuat untuk reformasi pajak internasional yang lebih adil, transparan, dan inklusif. Prinsip-prinsipnya dapat membantu membentuk kebijakan yang diakui dan diterima oleh masyarakat global.