Mohon tunggu...
Firda Zikiria
Firda Zikiria Mohon Tunggu... Mahasiswa - psik unisa yogyakarta

maba mahasiswa keperawatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontribusi Masyarakat dalam Penegakan anti Korupsi

25 Juli 2022   15:45 Diperbarui: 25 Juli 2022   15:52 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

TUGAS ARTIKEL KONTRIBUSI MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN ANTI KORUPSI DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN 

Dosen : Muhammad Salisul Khakim, S.IP., M.Sc. 

Disusun oleh : 1. 2110201128 Firda Zikiria 6. 2110201133 Nazwa Ratna Nuramalina 2. 2110201129 Bunga Dea Andrianti 7. 2110201134 AgnesHeka Putrianti 3. 2110201130 Rina Kurnia Dewi 8. 2110201135 Rafly Alayyubi 4. 2110201131 Puput Genti Rahmawati 9. 2110201136 syifa Ramadani Muchtar 5. 2110201132 Muhammad Lutfi Syaputra 10. 2110201137 Made Aria Kesuma 11. 2110201138 teniari alifatisa'diah 

PROGRAM S1 KEPERAWATAN FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS AISYIYAH YOGYAKARTA (UNISA) TAHUN 2021/2022 

A. ABSTRAK Pemberantasan korupsi sering kali menemui jalan buntu. Hal ini disebabkan korupsi tidak hanya terjadi dan terdapat di lingkungan birokrasi baik lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, tetapi telah berjangkit dan terjadi pada sektor wisata, usaha, dan lembaga penanganan masyarakat pada umumnya. Pada dasarnya pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hanya merupakan persoalan dan penegakan hukum semata, tapi juga merupakan persoalan sosial dan psikologi sosial. Dalam pemberantasan korupsi, masyarakat memiliki peran sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, berperan sebagai pendukung efektifitas penegak hukum, sebagai pengguna teknologi dan sebagai sarana pembaharuan mantan pelaku korupsi. Melalui pelaksanaan peran tersebut secara aktif dan konsisten diharapkan eksistensi korupsi tidak ada lagi. 

Korupsi sering kali berasal dari dalam diri setiap individu, adanya sifat tamak atau rakus manusia. Sifat tamak terjadi ketika seseorang mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri dan tidak pernah merasa puas dengan kekayaan yang dipunya. Di sisi lain, moral yang kurang seringkali menjadikan seseorang mudah tergoda untuk melakukan korupsi dan tidak jarang godaan tersebut berasal dari atasan, teman setingkat, bawahan, atau pihak lain yang memberi kesempatan untuk melakukan korupsi. 

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam metode penelitian ini kami menggunakan penelitian kualitatif dan kuantitatif. Di penelitian kualitatif kami menggunakan studi literatur yang berasal dari jurnal dan dalam penelitian kuantitatif kami menggunakan jawaban kuesioner yang telah dibagikan kepada masyarakat. Kata kunci: korupsi, penegakan korupsi, pemberantasan korupsi. 

B. PENDAHULUAN kontribusi masyarakat dalam penegakan anti korupsi dikehidupan bernegara Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. Di samping itu, dengan peran serta tersebut masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tindakan diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggungjawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan mentaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai kewajiban pejabat yang berwenang atau Komisi untuk memberikan jawaban atau menolak memberikan isi informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat. Sebaliknya masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan benar oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi menggunakan hak jawab informasi yang tidak benar dari masyarakat. Disamping itu untuk memberi informasi yang tinggi kepada masyarakat, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi berupa piagam dan atau premi. 

C. PEMBAHASAN Korupsi adalah perbuatan curang, tindak pidana yang merugikan keuangan negara,demikian menurut Subekti dan Tjitrosoedibio dalam KamusHukum Tahun 1969. 1Pengertiansecara yuridis, baik dalam arti maupun jenisnya telah dirumuskan di dalam UU No 3 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan undang-undang sebelumnya,yaitu UU No 3 Tahun 1971. Dalam pengertian yuridis,pengertian korupsi tidak hanya terbatas pada perbuatan yang memenuhi rumusan delik dapatmerugikan keuangan negara,tetapi meliputi juga perbuatan-perbuatan yang memenuhi rumusan delik, yang merugikan masyarakat atau orangperseorangan.

Perbuatan tersebut merupakan suatu penyakit yang kerap terjadi terutama pada negara berkembang seperti Indonesia, dimana perkembangan korupsi di Indonesia dinilai oleh beberapa pakar sudah sangat memprihatinkan. Bahkan secara agak berlebihan M.Abdul Kholik,AF. mengatakan, bagi bangsa Indonesia, seperti telah ditakdirkan sebagai problema yang seakan tidak pernah habis untuk dibahas 2. Dikatakan berlebihan karena pada hakikatnya korupsi bukan sebuah takdir tapi sebagai penyakit, dan sebagai penyakit tentulah ada obatnya sekalipun memerlukan suatu proses yang panjang. 

Sebagai suatu penyakit korupsi pada hakikatnya tidak saja membahayakan keuangan negara, Frans Magnis Suseno menjelaskan bahwa praktik korupsi di Indonesia telah sampai pada yang paling membahayakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 3 Pelaku tidak seperti halnya penjahat konvensional yang melakukan aksinya secara biasa yaitu dengan kekerasan, tetapi aksinya dilakukan sangat rapi, tersembunyi, sistematis dan terorganisir, korupsi umumnya justru lebih merugikan daripada kejahatan konvensional, lebih berdampak luas terhadap korban yang banyak karena dilakukan oleh orang-orang pintar, mempunyai kedudukan dan peranan penting dalam tatanan sosial masyarakat, yang justru menyalahgunakan kelebihan mereka itu. Sehingga korupsi tergolong kejahatan kerah putih atau white collar crime, dimana sebagai salah satu musuh utama Bangsa Indonesia selain kejahatan narkotika,terorisme. KONTRIBUSI MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN ANTI KORUPSI DI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun