Mohon tunggu...
Firda zahrotul
Firda zahrotul Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa, minat dan bakat saya yaitu berdagang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Stop! Kecanduan Judi Online Sangatlah Merugikan

19 Oktober 2024   08:22 Diperbarui: 19 Oktober 2024   08:22 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semakin berkembangnya teknologi semakin berkembang pula judi dan penipuan yang menggebu gebu dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan berbagai cara, mulai dari chat whatsapp yang mengatas nama kan bank, telfon yang berkelanjutan, dan ajakan untuk gabung judi online serta iming iming hasil dengan nominal besar.

Dijelaskan bahwa perjudian online di Indonesia merupakan masalah kompleks dengan dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang signifikan. Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online mencapai Rp600 triliun dari tahun 2023 hingga Maret 2024, dengan perputaran uang judi online mencapai sekitar Rp100 triliun dalam tiga bulan pertama tahun 2024.

Maka tak heran jumlah korban judi online terus meningkat setiap tahunnya hal ini di karenakan minimnya ekonomi dan adanya kebutuhan yang mendesak. Akibat kecanduan dengan judi online banyak korban yang sampai kehilangan rumah, keluarga, dan pekerjaan. seperti Kepala Desa (Kades) Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat, Sumatera Selatan, bernama Marwansyah, kini menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa dengan total kerugian negara mencapai Rp.663 juta.Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Kristanto Sahat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat, Firmansyah, mengungkapkan bahwa terdakwa, yang menjabat sebagai Kades sejak 2019 hingga 2025, telah menyalahgunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi. Menurut keterangan JPU, Marwansyah diketahui telah menghabiskan dana desa untuk kegiatan yang tidak pantas, termasuk berfoya-foya, bermain judi online, dan mabuk-mabukan di tempat karaoke.  

Lantas bagaimana bisa seorang perangkat desa bisa kecanduan judi online dengan nominal yang begitu besar dengan menyalah gunakan dana Desa yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Oleh karena itu pentingnya menghindari judi online daripada mencoba karena penasaran, karena dampak judi online sangatlah besar. Tak heran banyak pula korban yang sudah kecanduan judi online dan tidak bisa membayarnya banyak yang bunuh diri dan menjadi buronan polisi. Maka adanya edukasi tentang risiko perjudian online dan pencegahan holistik yang melibatkan lembaga pendidikan, pemerintah, dan keluarga sangatlah penting dan diposisikan sebagai solusi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di era digital. Upaya ini dapat menciptakan  lingkungan pendidikan yang sehat dan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pembuat konten diharapkan dapat mengurangi dampak negatif perjudian online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun