PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP CRYPTOCURRENCY DALAM ASPEK PEREKONOMIAN
Â
Firdayani
 S1 Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang
Email: firdayaniyani24@gmail.com
Abstrak
Cryptocurrency telah menjadi topik penting dalam dunia keuangan global. Tujuan dari penulisan adalah untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang cryptocurrency dalam perekonomian. Penulisan terdiri dari pemeriksaan yang komprehensif terhadap literatur hukum Islam yang relevan, termasuk sumber-sumber primer seperti Al-Qur'an, Hadits dan Ijtihad ilmiah. Penulisan mengulas aspek-aspek penting terkait cryptocurrency, termasuk definisi, fungsi, dan mekanisme transaksinya.Â
Jurnal juga membahas sejumlah perspektif yang berbeda di antara para sarjana dan peneliti Islam, termasuk diskusi tentang status hukum cryptocurrency, apakah cryptocurrency dapat dianggap sebagai mata uang legal dalam Islam atau apakah dapat dilihat sebagai bentuk riba (bunga) atau gharar (ketidakamanan). Selain itu, penulisan juga menjelaskan dampak cryptocurrency terhadap ekonomi dalam kerangka hukum Islam. Terdapat isu-isu seperti penggunaan cryptocurrency dalam transaksi keuangan, pertukaran mata uang, investasi, dan potensi penyalahgunaan.
Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang pandangan hukum Islam tentang cryptocurrency dalam konteks ekonomi. Penulisan  juga memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat membantu pemangku kepentingan memahami dan mengelola cryptocurrency sesuai dengan prinsip hukum Islam untuk mendorong keadilan dan stabilitas dalam sistem keuangan Islam.
Kata Kunci: Cryptocurrency, Gharar, Hukum Islam.
Â
Abstract
Cryptocurrencies have become an important topic in the global financial world. The purpose of writing is to find out the views of Islamic law regarding cryptocurrencies in the economy. The writing consists of a comprehensive examination of the relevant Islamic legal literature, including primary sources such as the Qur'an, Hadith and scientific Ijtihad. Writing reviews important aspects related to cryptocurrencies, including their definitions, functions, and transaction mechanisms.Â
The journal also explores a number of different perspectives among Islamic scholars and researchers, including discussions on the legal status of cryptocurrencies, whether cryptocurrencies can be considered legal currency in Islam or whether they can be seen as a form of usury (interest) or gharar (insecurity). In addition, the writing also explains the impact of cryptocurrency on the economy within the framework of Islamic law. There are issues such as the use of cryptocurrencies in financial transactions, currency exchange, investment, and the potential for abuse.Â
The research results are expected to provide an in-depth understanding of the views of Islamic law regarding cryptocurrencies in an economic context. The writing also provides policy recommendations that can help stakeholders understand and manage cryptocurrencies in accordance with Islamic legal principles to promote justice and stability in the Islamic financial system.
Â
Keywords: Cryptocurrency, Gharar, Islamic Law.
Â
PENDAHULUAN
      Cryptocurrency telah menjadi fenomena yang mengubah skema keuangan global dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai mata uang digital yang didukung oleh teknologi blockchain, cryptocurrency memberikan kemampuan untuk melakukan transaksi yang cepat, aman, dan peer-to-peer tanpa batasan geografis. Popularitasnya yang berkembang pesat dan potensi implikasinya terhadap sistem keuangan telah menimbulkan banyak minat dan perdebatan di antara para peneliti, praktisi, dan kalangan agama. Tingkat perkembangan cryptocurrency dari tahun ke tahun dinilai cukup signifikan. (Saputra, 2018 : 491).
 Penting untuk memahami pandangan hukum Islam tentang cryptocurrency dari perspektif ekonomi. Hukum Islam, juga dikenal sebagai Syariah, adalah kerangka hukum berdasarkan ajaran agama Islam yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Hadits. Prinsip-prinsip hukum Islam menjadi dasar sistem keuangan Islam, yang bertujuan untuk mempromosikan keadilan, stabilitas dan moralitas dalam transaksi keuangan.
      Pemahaman hukum Islam tentang cryptocurrency masih dianggap kontroversial di kalangan sarjana dan para pakar Islam. Beberapa pandangan berpendapat bahwa cryptocurrency dapat dianggap sebagai bentuk mata uang yang sah dalam Islam, sementara pandangan lain mempertanyakan legitimasi dan kompatibilitas cryptocurrency dengan prinsip hukum Islam, terutama dalam kaitannya dengan riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian).
      Selain itu, perkembangan cryptocurrency dalam kerangka hukum Islam juga berdampak signifikan terhadap perekonomian. muncul pertanyaan tentang penggunaan cryptocurrency dalam transaksi keuangan sehari-hari, pertukaran mata uang, investasi, dan kemungkinan penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
Tujuan dari penelitian adalah untuk mamaparkan pandangan hukum Islam tentang cryptocurrency dalam perekonomian. Penulisan mengkaji literatur hukum Islam yang relevan, antara lain Al-Quran, Hadits dan ijtihad ilmiah. Kami memeriksa definisi, karakteristik, dan mekanisme transaksi cryptocurrency dan menganalisis berbagai pandangan ulama Islam tentang status hukum dan dampak ekonominya.
      Hasil penulisan memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana pemahaman hukum Islam tentang cryptocurrency dapat memberikan dasar hukum dan kebijakan yang lebih baik untuk mengelola cryptocurrency dalam konteks ekonomi Islam. Semakin dalam pemahaman pandangan hukum Islam tentang cryptocurrency dari perspektif ekonomi, diharapkan dapat memberikan panduan kepada individu, komunitas, dan lembaga keuangan ketika memutuskan bagaimana menggunakan, mengatur, dan mengembangkan cryptocurrency sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
PEMBAHASAN
Â
Pemahaman Mengenai Cryptocurrency dalam Bidang Perekonomian
       Pengertian Dasar
      Menurut Ausop & Aulia (dalam Burhanuddin, 2022 : 2851 ) Cryptocurrency adalah mata uang digital yang menggunakan sistem kriptografi dan berbagai bentuk mata uang digital yang tersebar di seluruh dunia. Cryptocurrency sebagai mata uang digital memiliki fungsi yang hampir sama dengan mata uang lainnya, namun yang membedakan mata uang Cryptocurrency dengan mata uang lainnya pada umumnya adalah cryptocurrency tidak memiliki bentuk fisik uang seperti mata uang, melainkan hanya berupa blok-blok data. terikat oleh hash sebagai validasi. Beberapa contoh Cryptocurrency termasuk Lisk, Ripple, Ether, Litecoin, Maid Safe Coin, StorjCoinX, Ethereum, Dash, Doge-Coin, Zcash, Monero dan Bitcoin (BTC).
       Cryptocurrency adalah bentuk mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi dan mengontrol penciptaan unit baru. Cryptocurrency tidak diatur oleh otoritas sentral seperti bank sentral, dan penggunaannya didasarkan pada teknologi blockchain yang memungkinkan catatan transaksi yang terdesentralisasi.
       Teknologi
      Menurut Nakamoto (dalam Ausop. dan Aulia, 2018 : 81) menjelaskan bahwa teknologi Blockchain adalah perangkat lunak komputer yang berisi database dan bertindak sebagai buku besar dunia dengan sistem komputer yang didistribusikan di semua jaringan komputer pengguna bitcoin secara peer-to-peer sesuai dengan protokol yang disepakati.
       Cryptocurrency didasarkan pada teknologi blockchain, buku besar digital yang terdesentralisasi dan dibagikan di seluruh jaringan komputer. Blockchain memungkinkan transaksi cryptocurrency dicatat dengan aman dan transparan. Selain itu, enkripsi digunakan untuk mengamankan transaksi dan mengontrol pembuatan entitas baru.
      Manfaat dan Resiko
      Menurut Danial (dalam Purba. & Siregar, 2022 : 683) Keuntungan berinvestasi dalam cryptocurrency termasuk diversifikasi atas investasi tradisional, apresiasi modal, potensi pendapatan yang lebih tinggi, dan promosi kekuatan ideologis. risiko investasi dalam mata uang kripto terdiri dari beberapa jenis, seperti : 1) risiko kesadaran kripto,2) risiko keamanan, 3) risiko volatilitas,4) risiko likuiditas, 4) risiko kerugian, 5) risiko regulasi, dan 6) risiko pajak.
       Cryptocurrency menawarkan beberapa keuntungan, seperti kemampuan untuk melakukan transaksi langsung antara dua pihak tanpa perantara. Cryptocurrency dapat membuat transfer internasional lebih murah dan lebih cepat daripada metode tradisional. Selain itu, teknologi blockchain di belakang cryptocurrency dapat digunakan di banyak aplikasi, seperti pemungutan suara elektronik, rantai pasokan, dan sistem keuangan terdesentralisasi.
      Berinvestasi dalam cryptocurrency membawa risiko yang harus waspadai. Nilai mata uang kripto sangat fluktuatif, sehingga nilainya dapat berubah secara signifikan dalam waktu singkat. Selain itu, cryptocurrency juga rentan terhadap serangan siber dan penipuan. Adapun beberapa modus penipuan dalam cryptocurrency. Oleh karena itu, penting untuk melakukan penelitian menyeluruh dan berhati-hati sebelum berinvestasi atau menggunakan cryptocurrency.
 Pandangan Hukum Islam terhadap Cryptocurrency
     Pendapat hukum Islam tentang cryptocurrency berbeda antara ulama dan akademisi. Berikut adalah beberapa tampilan    yang ada:
      Tidak ada Landasan Hukum yang Jelas
      Menurut Nurhisam (dalam Burhanuddin, 2022 : 2853) Keberadaan cryptocurrency masih diperdebatkan penggunaannya di berbagai negara. dan juga di Indonesia sendiri, jadi dalam hal tersebut kita berbicara tentang penggunaan cryptocurrency transaksi untuk mata uang dan alat pembayaran tidak diperbolehkan dari perspektif Syariah karena islam sendiri menekankan untuk mengikuti perintah atau aturan ulil amri (pemerintah). namun kemudian, cryptocurrency itidak memiliki kejelasan dan bentuknya tidak dapat dikenali secara fisik, dan tidak ada kepastian hukum tentang legalitasnya dalam perjanjian global, sehingga masih bisa disebut sebagai Gray dan Gharari, terutama untuk penggunaannya dalam investasi dan perdagangan, yang menghubungkan cryptocurrency dengan spekulasi harga sangat labil dan penggunaannya hanya sebagai sarana mencari untung dan rugi, maka mengandung unsur masyir.
      Beberapa ahli berpendapat bahwa penggunaan cryptocurrency tidak diperbolehkan karena cryptocurrency adalah aset digital tanpa dasar hukum yang jelas dalam sumber hukum tradisional Islam. Mereka berpendapat bahwa karena cryptocurrency tidak memiliki regulasi dan pengawasan yang ketat, risiko penipuan, spekulasi, dan penggunaan ilegal lebih besar.
    Prinsip Umum yang Dapat Diterapkan
      Menurut Sudais (dalam Afrizal. dan Marliyah., 2021 : 33) dalam hukum Islam agar aset dikategorikan halal, harus memenuhi persyaratan. Meskipun cryptocurrency dalam arti harfiah digunakan sebagai media pertukaran, cryptocurrency harus memenuhi syarat sebagai aset yang berfungsi sebagai penyimpanan nilai sebagaimana mata uang fiat tradisional. Cryptocurrency dikatakan haram bila mengandung unsur riba, ilegal, ketidapastian (gharar) dan perjudian (maysir).
      Beberapa ulama berpendapat bahwa prinsip-prinsip umum Islam, melarang riba (bunga), gharar (ketidakamanan), dan maisir (perjudian), dapat diterapkan pada cryptocurrency. Jika mata uang kripto mengandung elemen yang melanggar prinsip, penggunaannya dianggap ilegal.
 Potensi Keuntungan dan Risiko
      Salah satu keuntungan yang ditawarkan cryptocurrency dalam kegiatan transaksi adalah efisiensi waktu dan tenaga karena dapat dilakukan melalui perangkat komputer ataupun perangkat digital lainnya yang memadai, selain itu, model transaki peer-to-peer atau dari pengirim ke penerima namun tetap tercatat pada jaringan cryptocurrency juga menjadi kelebihan tersendiri dari teknologi. Pengguna Bitcoin biasanya memiliki resiko minim karena tidak harus menghadapi kerugian disebabkan pemalsuan maupun inflasi yang biasa dialami oleh mata uang yang dicetak. Meski demikian, mata uang kripto seperti Bitcoin tidak memiliki aset mendasar serta tidak diatur oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan/OJK di Indonesia sehingga termasuk pada kegiatan ilegal. (Burhanuddin, 2022 : 2850).
      Pandangan lain adalah bahwa penggunaan cryptocurrency dapat diizinkan jika potensi manfaat dan risikonya dapat diukur dan dikelola dengan baik. Ketika cryptocurrency digunakan sebagai pertukaran legal dan nilainya stabil tanpa melanggar prinsip Islam, penggunaan cryptocurrency dapat diterima.
       Pertimbangan TeknologiÂ
      Menurut Azizah dan Irfan (dalam Burhanuddin, 2022 : 2850 ) Di era revolusi industri, perkembangan dunia teknologi memang mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menyebabkan perubahan di berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk kegiatan ekonomi. dikarenakan Internet telah menciptakan dunia maya baru yang secara dekat meniru berbagai aspek kehidupan di dunia nyata, seperti bidang ranah sosial, politik, pendidikan, dan ekonomi, yang juga memengaruhi kemudahan berbisnis.
      Namun bukan itu saja, kini peran teknologi kembali berkembang dan melahirkan sebuah sistem baru khususnya dalam hal pembayaran dengan mengeluarkan virtual cuurency (mata uang virtual) berbasis bitcoin dan metode pembayaran yang muncul untuk menjawab tuntutan tersebut adalah Cryptocurrency. ( Burhanuddin, 2022 : 2850 )
      Beberapa cendekiawan agama berpendapat bahwa cryptocurrency adalah produk teknologi modern yang belum dikenal pada zaman Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, penggunaan cryptocurrency dapat diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip dasar agama Islam.
Dampak Penggunaan Cryptocurrency di Bidang PerekonomianÂ
      Penggunaan cryptocurrency memiliki banyak efek positif dan negatif terhadap perekonomian. Berikut beberapa dampak yang dapat terjadi:
      Inovasi Teknologi Finansial
       Cryptocurrency hadir dan menawarkan solusi agar semua orang bisa melakukan proses transaksi ekonomi secara bebas. maka dari itu cryptocurrency menggunakan sistem yang tidak bisa dikendalikan oleh siapapun. dikarenakan cryptocurrency menggunakan jaringan yang bisa mendokumentasikan transaksi secara langsung,tanpa ada pihak ketiga. Cryptocurrency menggunakan jaringan Blockcain yang membuat jaringan server menjadi terpencar pencar di seluruh dunia dan di operasiakan oleh jaringan komputer-komputer rumahan. (Rahma. dan  Jannah, 2021 : 199).
      Pengaplikasian mata uang digital telah mendorong kemajuan dalam bidang teknologi finansial. Teknologi blockchain yang menjadi landasan mata uang digital memiliki potensi untuk mengubah cara transaksi dilakukan dengan mempercepat proses, mengurangi pengeluaran, dan meningkatkan keamanan. Kemajuan tersebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap efisiensi sistem keuangan secara keseluruhan. Teknologi blockchain, selaku rahim lahirnya Bitcoin, menjadi salah satu peluang pemerintah untuk bisa bersaing dengan negaranegara lain dalam hal inovasi teknologi (Saputra, 2018 : 495)
       Akses Keuangan
      Menurut Okello (dalam Aqida. dan Fitria,  2019 : 4) mengangkat akses keuangan yang konstruktif sebagai faktor yang mempengaruhi pertumbuhan perusahaan, karena telah terbukti memiliki dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan dan operasi perusahaan.
      Cryptocurrency dapat memberikan akses ke layanan keuangan bagi mereka yang sebelumnya tidak dilayani oleh sistem perbankan tradisional. Di beberapa daerah yang tidak memiliki infrastruktur keuangan yang kuat, mata uang kripto dapat menjadi pilihan, memungkinkan orang dengan mudah menyimpan dan mentransfer nilai menggunakan ponsel.
      Transaksi Internasional
       Cryptocurrency atau mata uang digital telah menjadi fenomena global, Cryptocurrency sudah diakui di beberapa negara dan digunakan dalam berbagai transaksi online, misalnya di Amerika Serikat, Jepang, dan China, dimana mereka mulai melakukan inovasi secara besar-besaran terhadap penggunaan uang digital tersebut. (Burhanuddin, 2022 : 2850 ).
       Cryptocurrency memiliki potensi untuk memfasilitasi transaksi internasional dengan biaya yang lebih rendah dan lebih cepat dibandingkan metode tradisional seperti transfer bank atau pembayaran melalui jasa transfer uang. Cryptocurrency dapat meningkatkan efisiensi perdagangan internasional dan mengurangi biaya transaksi yang biasanya terkait dengan konversi mata uang.
       Volatilitas Nilai
      Mata uang kripto masih mengandung voltalitas harga tinggi, dan ketidak stabilan hingga fluktuasi nilai yang sangat tinggi, hal tersebut identik dengan spekulasi pada selisih harga. Sehingga timbulnya niat mendapatkan hasil atau keuntungan dari selisih harga tersebut tergolong dalam unsur gharar dan maysir jika digunakan untuk investasi dan trading cryprtocurrency.( Harahap. Anggraini. Dan Asmuni, 2022 : 51).
      Salah satu dampak negatif dari penggunaan cryptocurrency adalah tingginya volatilitas nilainya. Nilai mata uang kripto seperti Bitcoin dapat berubah secara signifikan dalam waktu singkat, yang dapat menyebabkan ketidakpastian dalam transaksi dan investasi. Hal tersebut dapat mempengaruhi kepercayaan dan stabilitas ekonomi.
      Potensi Penyalahgunaan
      Jika dilihat dari sudut pandang kelebihan dan kekurangan tentu Bitcoin memiliki keduanya jika digunakan sebagai mata uang, yaitu tidak adanya payung hukum yang mengatur peredaran mata uang Bitcoin. Selain itu tidak ada satu lembaga pun yang bertanggungjawab apabila terjadi penyalahgunaan terhadap Bitcoin misalnya pencurian, money laundry, penipuan, dan tindak pidana lainnya. (Harahap. Anggraini. dan Asmuni, 2022: 45).
       Cryptocurrency dapat digunakan untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang, pendanaan teroris atau kegiatan kriminal lainnya. Karena transaksi kripto biasanya anonim dan sulit dilacak, penggunaan tersebut menghadirkan tantangan bagi otoritas pajak dan lembaga penegak hukum dalam memerangi kejahatan keuangan.
      Regulasi dan KetidakpastianÂ
      Menurut Yano (dalam Sukmariningsih. Nurudin. & Nursanty, 2022 : 1647)  Banyak kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan menggunakan cryptocurrency dapat menghasilkan pendapatan yang signifikan bagi perekonomian nasional. Ekosistem yang diciptakan oleh cryptocurrency di lingkungannya dan berbagai fungsi seperti arsitektur blockchain tersedia untuk pengguna, penambangan, dll. Menciptakan ketidakpastian dalam pembentukan infrastruktur keuangan dan peraturan.
      Cryptocurrency masih dalam fase regulasi. Di beberapa negara, ketidakpastian hukum dan peraturan dapat memengaruhi penerimaan dan penggunaan mata uang kripto dalam bisnis. Ketidakpastian tersebut dapat memengaruhi kepercayaan investor dan perusahaan dalam memanfaatkan potensi teknologi cryptocurrency.
      Dampak-dampak  tersebut dapat bervariasi dari satu negara ke negara lain dan bergantung pada adopsi dan regulasi cryptocurrency lokal. Penting bagi pemerintah, regulator, dan pemangku kepentingan industri untuk menyadari dampak tersebut dan mengambil tindakan yang tepat untuk memanfaatkan potensi positif dan mengatasi tantangan yang muncul.
Solusi Penggunaan Crytocurrency yang Baik dan Benar bagi Masyarakat Menurut Islam
      Dalam perspektif islam, penggunaan cryptocurrency dapat dianggap baik dan benar jika mengikuti prinsip syariah. Berikut adalah beberapa solusi penggunaan cryptocurrency yang baik dan benar dari sudut pandang Islam :
      Kepatuhan terhadap Prinsip-Prinsip Syariah
      Menurut Masruron (dalam Burhanuddin, 2022 : 2854) Pada dasarnya jual beli mata uang diperbolehkan dengan syarat sebagai berikut, bukan karena alasan spekulasi (kesempatan), kebutuhan transaksi atau alasan keamanan (tabungan). Jika transaksi dilakukan terhadap mata uang yang sejenis maka nilainya harus sama secara tunai, jika berbeda jenis maka dilakukan sesuai dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi, dan secara tunai, Selain itu. terhadap keempat hal tersebut di atas, dalam hal transaksi Uang elektronik, riba dan gharar juga harus dihindari.
      Saat menggunakan cryptocurrency, kehati-hatian harus dilakukan untuk memastikan bahwa transaksi dan investasi yang dilakukan tidak melanggar prinsip Islam seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian). Komunitas Muslim harus menghindari cryptocurrency yang mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip-prinsip.
      Edukasi dan Kesadaran
      Penelitian yang berjudul teknologi Cryptocurrency Bitcoin untuk Investasi dan Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam, penelitian tersebut di tulis oleh Ausop dan hasil penelitiaannya menyebutkan bahwa Bitcoin dengan teknologi Blockchain dapat dipandang sebagai teknologi inovatif di bidang ekonomi yang sangat baik. Namun dalam penggunaannya sebagai alat investasi masih terdapat unsur maysir (pertaruhan) sedangkan sebagai alat transaksi bisnis mengandung unsur gharar. Hal tersebut yang menyebabkan transaksi menggunakan Cryptocurrency bersifat haram lighairih dalam hukum Islam. (Burhanuddin, 2022 : 2851 ).
      Komunitas Muslim harus memprioritaskan pendidikan dan kesadaran terhadap cryptocurrency. Sebab hal tersebut termasuk pemahaman yang baik tentang teknologi blockchain, cara kerja cryptocurrency, risiko dan manfaat, dan pemahaman tentang prinsip-prinsip Syariah yang terlibat. Dengan informasi yang cukup, masyarakat dapat mengambil keputusan yang tepat dan meminimalkan risiko pelanggaran syariah.
      Pemilihan Cryptocurrency yang Sesuai
      Menurut Busulwa dan Evans (dalam Sukmariningsih. Nurudin. & Nursanty, 2022 : 1646) Dalam cryptocurrency, prinsip-prinsip kriptografi digunakan untuk mengembangkan ekonomi informasi yang aman yang dapat beroperasi secara tersebar tanpa terhubung ke pusat.
      Penting untuk memilih cryptocurrency yang sesuai dengan prinsip Syariah. Beberapa platform atau organisasi telah mengadopsi cryptocurrency yang dirancang dengan pertimbangan Syariah. Hal tersebut termasuk cryptocurrency yang dikendalikan oleh badan Syariah atau memiliki sistem yang menghindari unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip Islam. Komunitas Muslim dapat mempertimbangkan untuk menggunakan mata uang kripto jenis tersebut untuk memastikan kesesuaian dengan keyakinan mereka .
      Transparansi dan KeamananÂ
      Penggunaan Bitcoin sebagai mata uang juga menjadi kajian yang menarik dari perspektif ekonomi Islam. Kemunculan fenomena baru dalam perekonomian tentu harus diikuti kesesuaiannya dengan hukum Islam. Penggunaan Bitcoin sebagai mata uang perlu diperhatikan apakah sudah tepat atau belum (Harahap. Anggraini. & Asmuni, 2022 : 45).
      Dalam menggunakan cryptocurrency, transparansi dan keamanan adalah faktor penting. Komunitas Muslim harus memilih platform atau pertukaran yang dapat diandalkan, memiliki kebijakan yang jelas tentang keamanan dan privasi data pengguna, dan menawarkan pelaporan aktivitas dan transaksi yang transparan. .
      Menghindari Spekulasi Berlebihan
      Menurut Kusuma (dalam Harahap. Anggraini. & Asmuni, 2022 : 54) Bitcoin rentan digunakan membantu kemaksiatan. pencucian uang, penggelapan Aset dan aktivitas ilegal lainnya yang merupakan elemen yang sulit dihindari dalam penggunaan Bitcoin komoditas. menghabiskan uang Investasi kaya Bitcoin berasal dari uang ilegal yang sengaja dihilangkan dengan niat agar tidak terlacak oleh otoritas setempat Mayoritas ulama sepakat akan diharamkannya bila terbukti mengantarkan kepada perbuatan maksiat.
      Saat berinvestasi dalam cryptocurrency, komunitas Muslim harus menghindari spekulasi dan perilaku spekulatif yang berlebihan. Investasi harus didasarkan pada analisis yang cermat dan kesadaran akan risiko yang terlibat. Hindari juga aktivitas bisnis yang seringkali berisiko tinggi dan mungkin melibatkan praktik perjudian.
      Penting untuk dicatat bahwa fatwa dan pandangan tentang cryptocurrency mungkin berbeda antara ulama dan akademisi. Oleh karena itu, komunitas Muslim disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama yang memiliki pengetahuan tentang masalah Syariah dan cryptocurrency untuk saran yang lebih spesifik yang disesuaikan dengan konteks lokal.
Â
KESIMPULAN
Penggunaan cryptocurrency dalam konteks Islam membutuhkan pemahaman dan penerapan prinsip Syariah. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan untuk penggunaan cryptocurrency yang baik dan benar sesuai dengan Islam adalah mengikuti prinsip Syariah, pendidikan yang tepat, memilih cryptocurrency yang sesuai Syariah, memperhatikan transparansi dan keamanan, menghindari spekulasi berlebihan, kepatuhan kewajiban zakat dll. dan kontak dengan ulama yang berkualifikasi.
Penggunaan cryptocurrency dapat menawarkan keuntungan di bidang keuangan, seperti inovasi dalam teknologi keuangan, akses keuangan dan efisiensi transaksi internasional. Namun, penting juga untuk mewaspadai risiko seperti fluktuasi nilai, peluang penyalahgunaan, dan ketidakpastian peraturan.
Saat mengadopsi mata uang kripto, komunitas Muslim harus mematuhi prinsip Syariah dan memastikan bahwa penggunaan mata uang kripto tidak melanggar peraturan agama. Pendidikan, peningkatan kesadaran, memilih mata uang kripto yang tepat dan saran dari ulama dapat membantu memastikan penggunaan mata uang kripto yang benar sesuai dengan nilai-nilai Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Afrizal, A., Marliyah, M., & Faudi, F. (2021). Analisis terhadap Cryptocurrency (Perspektif Mata Uang, Hukum, Ekonomi dan Syariah). E-Mabis: Jurnal Ekonomi Manajemen  dan Bisnis, 22(2), 14-15.
Aqida, M. S., & Fitria, S. (2019). Pengaruh akses keuangan terhadap Pertumbuhan UMKM dengan Moderasi Literasi Keuangan di Kota Semarang. Diponegoro Journal of Management, 8(2), 107-121.
Ausop, A. Z., & Aulia, E. S. N. (2018). Teknologi Cryptocurrency Bitcoin dalam Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam. Jurnal Sosioteknologi, 17(1), 74-92.
Burhanuddin, S. F. (2022). Transaksi Cryptocurrency: Bagaimana Pandangan Hukum Ekonomi Islam Memandang?. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 4(7), 2849-2858.
Harahap, K., Anggraini, T., & Asmuni, A. (2022). Cryptocurrency dalam Persfektif Syariah: Sebagai Mata Uang atau Aset Komoditas. Niagawan, 11(1), 43-56.
Jati, H. S., & Zulfikar, A. A. (2021). Transaksi Cryptocurrency Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 6(2), 137-148.
Noorsanti, R. C., Yulianton, H., & Hadiono, K. (2018). Blockchain-Teknologi Mata Uang Kripto (Crypto Currency).
Purba, H. C., & Siregar, O. M. (2022). Pengaruh Persepsi Manfaat, Persepsi Kemudahan Penggunaan, Pengetahuan Konsumen dan Promosi terhadap Penggunaan Cryptocurrency sebagai Instrumen Investasi. Journal of Social Research, 1(7), 679-693.
Rahmah, S., & Jannah, M. (2021). Identitas Cryptocurrency: Halal dan Haram. Jurnal Ar-Ribh, 4(2).
Rifa'i, A., & Apriyanto, M. (2021). Dampak Cryptocurrency terhadap Perekonomian Masyarakat. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(4), 441-448.
Saputra, E. (2018, September). Dampak Cryptocurrency terhadap Perekonomian Indonesia. in Seminar Nasional Royal (SENAR) (Vol, 1, No. 1, pp. 491-496).
Sukmariningsih, R. M., Nurudin, A., & Nursanty, E. (2022). Pengenaan Hukum Pajak pada Cryptocurrency dan NFT di Indonesia. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 6(2), 1644-1654. Â Â Â Â
Syahputra, A. , & Khairina, K. (2022). Kedudukan Cryptocurrency sebagai Investasi dalam Ekonomi Islam. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 7(2), 14.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H