Dari langkah-langkah di atas, ada baiknya kita tidak memberi upah apapun kepada para pegawai di luar tagihan pajak. Karena jasa yang diberikan, dibayarkan pada gaji yang mereka terima setiap bulannya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!