Pada masa pandemi seperti saat ini, banyak sekali bantuan dari pemerintah. Ada PKH, bansos, sembako, kartu prakerja, hingga yang terbaru adalah subsidi gaji untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Jadi, mereka yang bekerja di sebuah industri atau perusahaan dengan gaji maksimal Rp 3,5 Juta dan terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sampai hari ini, saya belum pernah mendengar bahwa pemerintah mengeluarkan bantuan untuk pekerja lepas atau freelancer. Bagi anda yang belum tau, freelancer merupakan seseorang yang bekerja tidak terikat kontrak dan waktu seperti halnya pekerja kantoran.
Contohnya yaitu content writer, copywriter, designer grafis, video editor, programming, animator, video maker, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Sebagai seorang freelancer content writer yang penghasilannya terdampak pandemi, jujur saya merasa terheran-heran.
Kenapa pekerja formal lebih diutamakan?Â
Mengapa bukan freelancer?Â
Padahal pekerja formal itu masih bekerja di perusahaan dan menerima gaji dengan cukup layak.
Bapak Budi Gunadi Sadikin ketika masih menjadi Wamen BUMN memang pernah berkata bahwa, freelancer bisa mendaftar Kartu Prakerja untuk mendapatkan bantuan. Padahal, program tersebut lebih mengutamakan pengangguran dan orang-orang yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Dan terbukti, saya nggak pernah lolos kartu prakerja karena memang program tersebut diprioritaskan bagi orang yang belum memiliki pekerjaan. Sedangkan freelancer adalah seorang pekerja bukan seorang pengangguran.
Seharusnya Subsidi Gaji Diberikan Kepada Freelancer, Bukan Pekerja Formal
Tak bermaksud menganggap pekerja formal tidak berhak mendapat bantuan apa-apa dari pemerintah, tapi bagi saya seharusnya pemerintah lebih mengutamakan memberikan subsidi gaji atau subsidi penghasilan kepada pekerja lepas bukan untuk pekerja formal.