Mohon tunggu...
Firdaus Deni Febriansyah
Firdaus Deni Febriansyah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Content Writer

Seorang freelance content writer, bloger, dan kontributor di beberapa media

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Alasan Mengapa Tilang Elektronik Perlu Dilakukan

7 April 2021   12:34 Diperbarui: 7 April 2021   12:39 923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : kompas.com

Bapak Kapolri kita yang baru, Bapak Listyo SIgit Prabowo membuat kebijakan baru dengan membuat sistem tilang berbasis elektronik. Kebijakan tilang elektronik ini ada yang setuju da nada juga yang nggak setuju. Ya namanya juga kebijakan, pasti ada yang pro dan ada yang kontra.

Jadi tilang eletronik ini adalah sistem tilang dengan memasang semacam kamera CCTV di titi-titik jalan tertentu dan ada Pak Polisi yang mengawasi pengendara di depan layar komputer. Ya kalau menurut saya sih, inti dari tilang elektronik imi adalah pengawasan penngendara bermotor dengan menggunakan CCTV. Jadi, tidak ada lagi polisi yang menilang di jalan raya.

Lalu Pak Polantas Nggak Ada Kerjaan Dong?

Ya nggak begitu juga dong. Mereka tetap punya kerjaan yaitu mengatur lalu lintas. Memastikan supaya lalu lintas lancer dan nggak ada kecelakaan di jalan raya. Namanya juga Polantas, sudah seharusnya tugasnya mengatur lalu lintas.

Bagi saya pribadi, sangat menyetujui program terbaru dari Bapak Kapolri ini. Ada beberapa alasannya yaitu :

Membuat Orang Berpikir Ulang untuk Melanggar Aturan Lalu Lintas

Sebenarnya kebijakan e-tilang ini masih sangat baru dilakukan, belum bisa kita simpulkan apakah kebijakan ini benar-benar efektik ataukah tidak. Namun menurut saya, tilang elektronik bisa membuat orang berpikir ulang untuk melanggar aturan lalu lintas.

Kurang lebih sama seperti maling yang berpikir ulang mau mencuri kalau melihat kamera CCTV di dalam rumah targetnya. Pengendara akan merasa terintai sehingga menjadi takut untuk melanggar.

Kan CCTV bisa dirusak?

Ya bisa saja sih, tapi nggak semudah itu bosque merusak CCTV itu. Hanya bisa dilakukan oleh orang-orang professional. Paling tidak orang awam dan rakyat jelata seperti saya nggak akan mungkin merusaj CCTV. Ribet banget soalnya.

Meringankan Tugas Polisi Lalu Lintas di Jalan Raya

Sebelum ada program tilang elektronik, Polisi Lalu Lintas punya dua tugas utama yaitu mengatur lalu lintas dan menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.Namun kini semenjak ada tilang elektronik, Pak Polisi yang biasa kita temukan di jalan raya nggak bisa lagi melakukan penilangan.

Tentu hal ini sangat bagus karena bisa mengurangi dan meringankan tugas mereka. Daripada Pak Pol debat mulu dengan pengendara karena tilang, lebih baik mengatur lalu lintas saja bisa menyelamatkan banyak manusia.

Menekan Pungutan Liar

Bagi saya keuntungan lainnya dari sistem e-tilang adalah dapat menekan pungutan liar. Memang sih belum tentu bisa 100% menghilangkan, tapi seenggaknya jumlahnya bakalan berkurang. Pak Polisi sudah nggak punya kewenangan lagi untuk tiba-tiba menilang begitu saja karena sudah bukan lagi tugasnya.

Kalau Anda ketemu sama Pak Polisi yang coba-coba meminta uang dengan alibi denda tilang, jangan berikan dan jangan takut bila ada ancaman. Semua apa yang terjadi di jalan raya pasti terekam oleh kamera CCTV.

Tapi sekali lagi, ini hanya pendapat pribadi saya ya. Dan menurut saya, sistem ini membawa ke arah yang lebih baik dalam hal penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Kalau ada yang kurang setuju, boleh kok beri argument di kolom komentar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun