Jauh sebelum terjadinya pandemi COVID-19 yang memungkinkan Pemerintah Kota Surakarta menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), ada beberapa persoalan yang terjadi selama proses penyesuaian Perda KTR. Hal ini coba dirangkum oleh Yayasan KAKAK yang bekerjasama dengan Forum Anak Surakarta dan Pendamping Forum Anak. Hasilnya, dari 10 sekolah yang masuk dalam radar monitoring 81% area masih saja terdapat puntung rokok dan tercium bau asap rokok meskipun terdapat tanda dilarang merokok. Sekolah yang seharusnya menjadi salah satu garis terdepan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta terbebas dari asap rokok justru menjadi incaran para pedagang dan industri rokok menjadi tempat strategis sebagai bentuk kerjasama.
Meski demikian, data menunjukkan 56% aktivitas merokok di pintu keluar masuk menjadi salah satu upaya untuk memenuhi rasa aman/nyaman pada orang lain. Ini juga didukung dengan adanya beberapa aktivitas merokok di tempat khusus merokok.
Perlindungan anak sudah seharusnya menjadi tugas bersama seluruh elemen masyarakat. Perwujudan Kawasan Tanpa Rokok menjadi salah satu alternatif untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Bagaimana kemudian masyarakat mencoba melindungi anak anak untuk menjadi perokok aktif, serta melindungi mereka dari perokok pasif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H