Mohon tunggu...
Firdaus faturachman
Firdaus faturachman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmu itu cahaya,dan cahaya Allah SWT tidak akan datang kepada orang yang bermaksiat

Selanjutnya

Tutup

Financial

Trade of Tenaga Kerja, Pengangguran, Kebijakan Pemerintah

7 Agustus 2022   20:44 Diperbarui: 7 Agustus 2022   21:14 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tenaga kerja adalah orang yang bekerja atau orang yang dapat mengerjakan sesuatu. Definisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan bahwa Pekerja melakukan sesuatu dalam bidang yang dikuasai untuk menghasilkan barang atau jasa untuk meningkatkan produktivitas baik dalam jangka waktu panjang guna meningkatkan tingkat output pada periode tertentu.

Biasanya tenaga kerja adalah sekumpulan orang yang yang sudah cukup usia untuk berkerja kedalam perusahaan dan akan melakukan apa yang menjadi perkerjaannya, tenaga kerja merupakan faktor produksi yang paling penting dalam kelangsungan perusahaan tanpa adanya tenaga kerja perusahaan tidak akan berjalan. Setelah apa yang sudah dikerjakan oleh tenaga kerja biasanya para pekerja mendapatkan haknya sebagai pekerja

Adapun hak-hak tenaga kerja yaitu:

1.Hak memeperoleh opah

Upah adalah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi pekerja yang telah mengerjakan tugasnya,Upah biasanya berbentuk uang,dan pekerja akan  mendapatkan upah sesuai yang disepakati perusahaan berapalamanya berkerja.

2.Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama

Dalam perbisnisan pekerja kerja harus diperlakukan sama dengan yang lain tidak boleh diskrimininasi antara pekerja yang mempunyai jabatan atau wewenang yang atas boleh seenaknya menindas bawahan atau seorang yang jabatannya lebih rendah dibawahnya

3.Hak untuk memiliki waktu yang sesuai

Diantara hak pekerja,pekerja memiliki waktu kerja yang sudah disepakati oleh perusahaan,pekerja tidak boleh meninggalkan pekerjaannya sebelum jam kerja nya habis dan perusahaan tidak boleh memaksa pekerja kerja lebih dari jam kerja yang sudah di sepakati

Tenaga Kerja Dalam Pandangan Ekonomi Islam

Menurut Imam Syaibani, Kerja merupakan usaha untuk mendapatkan uang atau harga dengan cara halal. Dalam Islam Kerja sebagai unsur produksi di dasari konsep istikhaf, dimana manusia bertanggung jawab untuk memakmurkan dunia dan juga bertanggung jawab untuk menginvestasikan dan mengembangkan harta yang diamanatkan Allah untuk menutupi kebutuhan manusia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun