Mohon tunggu...
Firda Safitri
Firda Safitri Mohon Tunggu... Freelancer - Pelajar

Firda Safitri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menikahi Saudara Sepersusuan

23 Mei 2023   12:35 Diperbarui: 23 Mei 2023   12:43 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Haramnya Menikahi Saudara Sepersusuan

Seorang wanita yang menyusui anak laki-laki meskipun bukan anak yang lahir darinya dianggap sebagai ibu kandungnya dari si anak laki-laki tersebut. 

Selain mertua, syariat Islam melarang kaum Muslimin untuk menikahi saudara sepersusuan. Hal ini diatur dalam alquran yaitu yang tercantum dalam QS an-Nisa ayat 23. Mereka pun termasuk dalam golongan mahram. 

"... Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua)."

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Al-Qur'an, Sunnah dan Ulama, menjelaskan bahwa pertalian persusuan diantara hubungan laki-laki dan perempuan menjadikan perempuan sebagai mahram bagi si laki-laki tersebut (yakni haram dinikahi oleh laki-laki yang sepersusuan dengannya). Sama halnya dengan mahram dalam pertalian nasab. 

Oleh sebab itu, seorang wanita yang pernah menyusui seorang anak laki-laki dianggap sama dengan ibu kandungnya sendiri, dengan kata lain dia menjadi mahram dari anak laki-laki yang disusuinya tersebut dan karena itulah hara tidak boleh dinikahi. Hal yang sama berlaku untuk saudara perempuan sepersusuanya dan semua wanita yang tidak boleh dia nikahi dikarenakan adanya pertalian nasab dengan ibu susuannya itu.

Secara tepatnya, yang dianggap mahram pertalian persususan dan karena itu haram dinikahi yakni perempuan yang menyusuinya, ibu dari perempuan yang menyusuinya karena dia adalah sama seperti neneknya.

Pihak lain yang menjadi mahram adalah ibu mertua dari ibu yang menyusuinya karena dia di samakan dengan bibinya sendiri, saudara perempuan dari suami si ibu yang menyusuinyaa, cucu perempuan dari si ibu yang menyusuinya, dan saudara perempuan sepersusuannya, yakni yang bersama laki-laki itu pernah disusui oleh seorang perempuan yang sama baik dalam masa yang bersamaan atau sebelumnya ataupun sesudahnya.

Selain itu, ada dua kelompok perempuan yang menjadi mahram, yakni perempuan yang masih ada hubungan nasab (keturunan) dan perempuan hubungan pernikahan (periparan).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun