Mohon tunggu...
FIRDA RIZQIA AFIYFA
FIRDA RIZQIA AFIYFA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Saya adalah seorang mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN yang sedang mempelajari lebih dalam mengenai ilmu-ilmu di bidang Perpajakan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Integrasi NPWP dengan NIK: Apa Untungnya?

7 Januari 2024   21:10 Diperbarui: 7 Januari 2024   21:25 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Adanya perkembangan teknologi yang semakin pesat memberikan banyak sekali kemudahan di kehidupan manusia. Dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, pemerintah harus adaptif memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut supaya lebih tercipta kemudahan bagi masyarakat, salah satunya perihal perpajakan. Dalam hal perpajakan, Wajib Pajak perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berjumlah 15 digit. Namun, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Pemerintah akan memberlakukan integrasi NIK yang berjumlah 16 digit sebagai NPWP. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat khususnya para Wajib Pajak, mengapa harus dilakukan integrasi NPWP? Apa untungnya bagi Wajib Pajak? Simak artikel berikut ini!

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dimaksud pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pada hari Pajak tanggal 19 Juli 2022, Pemerintah meresmikan adanya inovasi dalam ketentuan perpajakan melalui transisi penggunaan NPWP menggunakan NIK berdasarkan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sampai Desember 2023, tercatat bahwa 59,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dimana 55,7 juta NIK dipadankan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 3,7 juta NIK dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak.

Kapan Batas Akhir Pemadanan NIK menjadi NPWP?

Sebelumnya, pemerintah menentukan batas terakhir pemadanan NPWP tersebut paling lambat sampai akhir tahun 2023. Namun, hal ini diperbarui pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 atas Perubahan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Wajib Pajak Pribadi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak harus melakukan validasi NIK menjadi NPWP paling lambat akhir bulan Juni 2024. Hal ini dikarenakan adanya pertimbangan waktu dalam penerapan Coretax Administration System (CTAS) dan mempertimbangkan kesiapan seluruh stakeholders yang terdampak dalam mempersiapkan sistem aplikasi termasuk upaya pengujian sampai habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak masih dapat menggunakan NPWP lama hingga tanggal 30 Juni 2024. Sedangkan penggunaan NIK sebagai NPWP akan diimplementasikan secara penuh pada sistem aplikasi dan Wajib Pajak harus menggunakan NIK untuk melakukan transaksi perpajakan mulai tanggal 1 Juli 2024.

Mengapa Pemerintah Membuat Kebijakan Tersebut?

Pada Peraturan Menteri Keuangan 112 Tahun 2022 disebutkan bahwa integrasi NIK menjadi NPWP ini bertujuan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia. Dalam acara pencanangan pelaksanaan sensus penduduk 2020, Jokowi mengatakan, “Data ini adalah jenis kekayaan baru. Saat ini data adalah new oil, bahkan lebih berharga dari minyak. Data yang valid menjadi salah satu kunci pembangunan.”

PPATK memperkirakan bahwa shadow economy (aktivitas ekonomi yang bersifat legal maupun ilegal) di Indonesia mencapai 8,3 sampai 10% dari PDB, hal ini berpotensi dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Shadow economy memberikan dampak yang cukup besar dalam perekonomian Indonesia, khususnya dalam hal penerimaan pajak. Integrasi NIK menjadi NPWP ini diharapkan dapat membantu mengurangi shadow economy.

Apa Dampaknya Untuk Negara?

Berdasarkan data OECD, tingkat tax ratio Indonesia saat ini adalah sebesar 10,1% dari PDB, dimana masih di bawah rata-rata negara-negara di Kawasan Asia Pasifik yaitu sebesar 19% dari PDB. Hal ini perlu menjadi perhatian karena rasio pajak di Indonesia masih sangat rendah. Salah satu penyebabnya adalah masih terdapat tantangan dalam melakukan pengawasan atas transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang berkaitan dengan kewajiban perpajakannya. Hal ini berdampak pada tingginya celah Wajib Pajak untuk menghindari pajak maupun melakukan pelanggaran pajak lainnya sehingga pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Integrasi NIK menjadi NPWP akan membuat setiap transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang mensyaratkan pencantuman NPWP akan menggunakan NIK sehingga data transaksi secara langsung akan masuk ke sistem informasi pajak Direktorat Jenderal Pajak. Dalam Pasal 2 ayat (3) PMK-112/PMK.03/2022 dikatakan bahwa selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak juga menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain. Melalui peraturan tersebut, dapat diketahui bahwa seluruh layanan administrasi pemerintahan baik itu dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (tidak terbatas pada layanan Direktorat Jenderal Pajak) yang mensyaratkan NPWP akan masuk ke sistem Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini memberikan informasi data transaksi yang lebih besar untuk Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan adanya integrasi penggunaan NIK menjadi NPWP, Pemerintah akan lebih mudah untuk mengidentifikasi transaksi Wajib Pajak, dan dapat dipastikan basis penerimaan pajak semakin luas sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan pajak di Indonesia baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang.

Apa Untungnya Bagi Wajib Pajak?

Integrasi NIK menjadi NPWP dapat dipastikan mampu meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia karena adanya penguatan pengawasan pajak. Lantas muncul pertanyaan, apa keuntungannya bagi Wajib Pajak?

  • Peningkatan Keamanan Data Pribadi

Adanya penggunaan nomor yang sama pada NIK dan NPWP dapat meminimalisasi adanya duplikasi atau penyalahgunaan data. Hal ini mendorong terciptanya Single Identification Number (SIN) sebagai implementasi dari UU Perlindungan Data Pribadi sehingga keamanan data pribadi masyarakat lebih terjamin.

Selain itu, bagi masyarakat yang telah mempunyai KTP namun belum ber-NPWP, maka selanjutnya tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP karena NIK akan otomatis diaktivasi ketika individu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan minimal 54 juta Rupiah dalam setahun bagi yang belum menikah serta tidak ada tanggungan, atau omzet di atas 500 juta Rupiah dalam setahun khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

  • Tidak Perlu Kartu NPWP & Mempermudah Administrasi

Pada mulanya, masyarakat sudah memiliki banyak nomor identifikasi untuk keperluan administrasi dalam hal kenegaraan, seperti NIK, NPWP, Nomor Paspor, Nomor SIM, Nomor BPJS, dan lain-lain. Hal ini tentu akan menyulitkan masyarakat karena harus mengingat atau mencatat banyak nomor yang berbeda untuk setiap keperluannya.

Dengan integrasi NIK menjadi NPWP, Wajib Pajak tidak perlu lagi membawa kartu NPWP ataupun mencatat nomor NPWP apabila ingin melakukan proses administrasi perpajakan, melainkan cukup membawa KTP saja. Wajib Pajak akan memperoleh pelayanan publik yang lebih mudah dan efisien.

Integrasi NIK menjadi NPWP ini menjadi langkah penting sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam administrasi perpajakan. Dengan adanya integrasi NIK sebagai NPWP, pemerintah akan lebih mudah dalam mengidentifikasi Wajib pajak dan melakukan pengawasan terhadap transaksi serta kepatuhan Wajib Pajak. Dalam jangka panjang, kebijakan ini mampu meningkatkan penerimaan pajak sehingga dapat menciptakan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Dengan adanya integrasi NIK menjadi NPWP ini juga diharapkan mampu menciptakan kemudahan Wajib Pajak dalam keperluan administrasi dan mencapai tingkat keamanan data pribadi yang lebih terjaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun