Mohon tunggu...
Firdania Maulida Syahri
Firdania Maulida Syahri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi dengan konsentrasi jurusan Jurnalistik. Memiliki antusias tinggi dalam komunikasi, memiliki kemampuan adaptif dalam lingkungan baru juga senang belajar hal baru serta mampu bekerja baik dalam tim.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Kuasai Saham Tokopedia, Tiktok Shop Resmi Kembali Hadir

7 Januari 2024   13:40 Diperbarui: 7 Januari 2024   13:50 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: antaranews.com

Setelah ditutup dua bulan lalu karena dianggap melakukan pelanggaran Undang-Undang, kini Tiktok Shop kembali hadir pada Senin (12/12/2023), melalui kolaborasi dengan Tokopedia dan membayar sebesar 23,4 triliun. Dengan demikian, Tiktok Shop mengusai lebih dari 75% saham di Tokopedia dan sudah dapat diakses kembali oleh masyarakat.

Pihak manajemen Tiktok telah memberikan surat kepada para penjual untuk mengakses dan mengelola bisnis produknya di Seller Center. Dilansir dari kompas.com, Kementerian Perdagangan Indonesia hanya mengizinkan Tiktok Shop buka kembali hingga April 2024. Hal ini terjadi karena Tiktok Shop mengambil jalan pintas melalui kolaborasi dengan Tokopedia sebagai salah satu e-commerce lokal tanah air.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tentang penjualan online, social commerce seperti Tiktok Shop dilarang untuk berdagang dan hanya diizinkan untuk promosi.  Sedangkan, Tiktok Shop saat ini masih menggunakan transaksi pembelian dengan platform yang sama.

Pengguna Tiktok Shop, Lulu Fatimah Azzahra menuturkan alur membeli di Tiktok Shop sama seperti aplikasi belanja online lainnya. Salah satu kelebihan Tiktok Shop yaitu pembeli dapat melihat secara langsung barang yang dijual, dan terdapat keranjang kuning yang memudahkan alur pembelian. 

"Kehadiran Tiktok Shop menambah pilihan belanja di platform media, dan bisa dapat perbandingan jika membeli barang tertentu. Misalnya, harga jual di Tiktok Shop lebih murah dibanding aplikasi yang lain atau ada diskon dan sebagainya," ujarnya, pada Senin (1/1) di Karang Tengah.

Menurutnya, semakin banyak platform media belanja online dapat menyebabkan timbulnya manusia dengan pribadi yang konsumtif, sehingga perlu ada kesadaran diri sendiri untuk bijak dalam mengontrol pembelian barang secara online.

"Anak muda lebih suka belanja di Tiktok Shop karena aplikasi itu terhubung dengan sosial medianya. Jadi, dalam satu aplikasi dapat digunakan dengan banyak hal seperti scroll sosial media, dan belanja melalui Tiktok Shopnya juga," paparnya.

Beberapa bulan lalu, Tiktok Shop ditutup karena belum memenuhi pajak dan menyebabkan impact yang tidak baik terhadap perekonomian negara. Sedangkan, hadirnya Tiktok Shop saat ini karena sudah memenuhi aturan penjualan di Indonesia, dan berkolaborasi dengan perusahaan lainnya seperti Tokopedia. 

"Jika Tiktok Shop kembali ditutup, maka pemerintah harus memberikan alasan yang jelas dan konkrit. Tiktok Shop sekarang harus bisa memberikan impact yang bagus untuk negara dan masyarakat Indonesia. Jadi, gak hanya berjualan tetapi juga meningkatkan perekonomian di Indonesia," jelasnya.

Dirinya berharap, Tiktok Shop mengutamakan penjualan barang-barang lokal yang diiringi dengan menjual barang impor melalui kolaborasi. Dengan demikian, penjualan antara barang impor dan lokal di Tiktok Shop dapat seimbang.

Salah satu penjual di Tiktok Shop, Syifa Salsabila menjelaskan menjual barang di Tiktok Shop lebih efisien dan mudah karena tidak perlu memikirkan sewa tempat. Setiap penjual harus mempelajari step by step penjualan secara online, kemudian mempersiapkan beberapa hal seperti membuat akun seller, akun pembayaran, dan mendaftarkan produknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun