Cahya Arbitera, Firda Muthia, Luthfia Zalfa Kamilina, Meyzra Maulyda Dushanta, Mutia Devani Rahmadanti, Hasbi Miftah Faridz, Rajiv Fadillah Wikamto
Pelayanan kesehatan pada prinsipnya akan mengutamakan pelayana kesehatan yang promotif dan preventif. Pada prosesnya pelayana kesehatan tidak bisa dipisahkan oleh pembiayaan kesehatan. Biaya kesehatan yang dimaksud merupakan besarnya dana yang harus disediakan yang nantinya akan digunakan untuk menyelenggarakan dan memanfaatkan dari berbagai upaya kesehatan yang memang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok, serta masyarakat. (Setyawan,2015). Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2015 pasal 877 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876, Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan menyelenggarakan fungsi. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan serta evaluasi ekonomi pembiayaan kesehatan, pelaksanaan di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembiyaan dan jaminan kesehatan serta evaluasi ekonomi pembiayaan kesehatan dan, pelaksanaan administrasi Pusat. (Kemenkes,2017)
Perencanaan serta pengaturan pembiayaan kesehatan yang memadai nantinya akan dapat menolong pemerintah di suatu negara untuk dapat memobilisasi sumber pembiayaan kesehatan dan dapat mengalokasikannya serta dapat digunakan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu reformasi kesehatan di suatu negara seyogyanya memilki fokus penting dalam menjamin terselenggaranya kecukupan, pemerataan, efesiensi, efektifitas dari pembiayaan kesehatan itu sendiri. (Setyawan,2015)
Pembiayaan kesehatan di Indonesia terus berkembang sejak sebelum kemerdekaan sampai setelah kemerdekaan (masa sekarang), terdiri dari beberapa periode sebagai berikut (Sida, 2018).
Pembiayaan Kesehatan Masa PenjajahanÂ
Pada masa ini, pemerintah Hindia Belanda bertanggung jawab secara penuh dalam pembiayaan kesehatan. Pembiayaan kesehatan bersumber dari pajak dan hasil bumi yang dihasilkan di tanah Indonesia. Kebijakan pembiayaan kesehatan masyarakat sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah Hindia Belanda, warga negara Indonesia tidak dapat berpartisipasi dalam pelayanan kesehatan, serta masyarakat pribumi memiliki akses yang terbatas terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.
Pembiayaan Kesehatan Masa Kemerdekaan dan Orde Lama
Pada masa ini dilakukan sebuah seminar pada bulan November 1967 yang merumuskan program kesehatan masyarakat terpadu. Dalam seminar tersebut diajukan sebuah konsep pusat kesehatan masyarakat dan hasil seminar menyepakati konsep puskesmas terbagi menjadi puskesmas tipe A, B, dan C. Pembiayaan kesehatan pada masa ini bersumber hampir seluruhnya dari anggaran pemerintah. Kebijakan pembiayaan kesehatan masyarakat sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintahan Presiden Soekarno, warga negara Indonesia sudah mulai berpartisipasi dalam pelayanan kesehatan, serta akses masyarakat terhadap fasilitas pelayanan sudah mulai terbuka. Namun, Â pelayanan kesehatan berbasis kemasyarakatan pada masa ini belum bisa memberikan jaminan bahwa setiap penduduk memiliki status kesehatan yang baik.
Pembiayaan Kesehatan Masa Orde Baru
Pembiayaan kesehatan pada hari ini bukan berasal dari pemerintah; melainkan dilakukan oleh sektor swasta yang ditandai dengan banyaknya angkatan kerja sakit dari berbagai daerah di Indonesia.Askes, yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup bagi non-sipil, pensiunan, veteran, dan keluarganya) ASTEK yang didirikan pada tahun 1977, tercantum dalam PP Nomor 33 Tahun 1977 (milik PT.Jamsostek didirikan pada tahun 1995 sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 1995) dan bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan kepada sektor swasta dan BUMN Asabri yang fokus pada kebutuhan TNI, RI, dan PNS Departemen Pertahanan selain keluarganya.