Diketahui bahwa sengketa tanah ini sudah terjadi sejak tahun 2008 silam, dimana pemilik lahan Punto Wibisono yang memiliki bukti kepemilikan sertifikat tanah hak milik (SHM) No. 297 tahun 1991 oleh BPN Kabupaten Tangerang, yang kemudian digugat oleh pihak pengembang JRP secara diam diam.
Lalu sampai dimana kah muara sengketa ini akan berhenti??
Seperti diketahui Badan Pertanahan Nasional (BPN) kerap menuai kritk. Salah satunya kadang ada sertifikat ganda di suatu tanah, namun BPN memilik alasan tersendiri atas permasalahan tersebut.
Kata Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN Kurnia Toha, Menurutnya, salah satu alasan adalah pihaknya belum mempunyai peta dasar  dan tentunya tak lepas dari kelalaian. Namun ketika ada oknum pihak BPN yang "bermain" dalam permasalahan sertifikat ganda tersebut.
*) Oleh Angga Firdalis, Mahasiswa IAIN Jember, Program Studi Hukum Tata Negara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H